Dokter Moza Tampil di Aplikasi Kencan, Wanita Banyumas Kehilangan Mobil Kesayangannya

Aa1wweds
Aa1wweds

Mahasiswa Surabaya Tipu Wanita di Aplikasi Kencan, Bawa Kabur Mobil Korban

Seorang mahasiswa asal Surabaya berhasil melakukan aksi penipuan di aplikasi kencan dengan mengaku sebagai dokter. Aksi ini berujung pada kehilangan mobil korban yang bernama YN (34), warga Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Banyumas dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kronologi Kejadian

Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi kencan pada Jumat (20/2/2026). Dalam aplikasi tersebut, pelaku menggunakan nama samaran “dr. Moza” untuk meyakinkan korban. Ia mengaku sebagai dokter yang sedang diperbantukan di salah satu rumah sakit di Purwokerto.

Untuk memperkuat kesannya, pelaku bahkan menunjukkan kartu identitas dokter atau handy card dari sebuah rumah sakit. Pada Sabtu malam (20/2/2026), korban dan pelaku sepakat bertemu di wilayah Purwokerto. Mereka berkeliling kota menggunakan mobil milik korban.

Peristiwa penggelapan terjadi saat keduanya singgah di sebuah kafe di wilayah Purwokerto Timur. Pelaku berpura-pura ingin melakukan top up saldo di minimarket dan meminjam kunci mobil korban. Setelah menunggu cukup lama, pelaku tidak kembali lagi. Korban merasa curiga dan dibantu pengunjung kafe melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur.

Penangkapan Pelaku di Kuningan

Setelah menerima laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas. Petugas melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV di area parkir kafe serta serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku diketahui. Pelaku berinisial MWIR (24), seorang mahasiswa asal Surabaya. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam (22/2/2026) di wilayah Kuningan, Jawa Barat, saat membawa kabur mobil milik korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban dengan nilai sekitar Rp98 juta. Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tindakan Hukum dan Imbauan Polisi

Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan penggelapan.

Polisi juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap identitas seseorang yang baru dikenal secara daring, serta tidak menyerahkan kunci kendaraan atau barang berharga lainnya.

Tips untuk Mencegah Penipuan

Berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah penipuan seperti ini:

  • Selalu verifikasi identitas orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan.
  • Jangan mudah percaya dengan informasi yang diberikan tanpa bukti nyata.
  • Hindari memberikan informasi pribadi atau barang berharga kepada orang asing.
  • Jika merasa curiga, segera laporkan ke pihak berwajib atau minta bantuan orang terdekat.

Dengan kesadaran dan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat dapat menghindari risiko penipuan yang bisa merugikan secara finansial maupun emosional.

Pos terkait