Pemeriksaan Dokter Richard Lee Selesai, Tidak Dilakukan Penahanan
Pihak Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee (DRL) pada hari Kamis (19/2). Proses pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB dan berakhir pada pukul 19.00 WIB. Dalam proses tersebut, terdapat sebanyak 35 pertanyaan yang diajukan kepada Dokter Richard Lee. Setelah selesai, ia diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, tidak ada tindakan penahanan terhadap Richard Lee. Namun, ia diwajibkan untuk lapor secara berkala. Proses penyidikan tetap berjalan dengan profesional dan proporsional sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Keputusan ini diambil dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” tambahnya.
Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa perkara tetap berjalan meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap Richard Lee. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke kejaksaan untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai.
“Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Perkembangan Terbaru
Diketahui, Dokter Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada hari Kamis (19/2). Meski telah menjadi tersangka, ia mengeklaim bahwa semua produk miliknya yang dijual itu legal dan telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa hal yang mungkin menjadi fokus dalam penyidikan ini antara lain:
- Legalitas Produk: Apakah semua produk yang dijual Richard Lee sudah memiliki izin resmi dari BPOM?
- Proses Produksi: Apakah produksi produk tersebut sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan?
- Pemenuhan Hak Konsumen: Apakah ada indikasi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang menggunakan produk tersebut?
Proses penyidikan ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini. Keputusan akhir akan ditentukan setelah berkas perkara lengkap diserahkan ke jaksa dan diproses lebih lanjut.





