DPMPTSP dan Naker Bondowoso Buka Posko Laporan THR Karyawan dan Buruh

1138 X 450 Mardan 2
1138 X 450 Mardan 2

Posko Pelayanan THR Dibuka untuk Perlindungan Hak Karyawan

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Bondowoso telah membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh. Tujuan dari posko ini adalah untuk memberikan perlindungan hak karyawan dalam pemberian THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Posko tersebut berlokasi di Kantor DPMPTSP dan Naker Bondowoso, Jalan Ahmad Yani. Fungsinya adalah sebagai tempat bagi pekerja atau buruh yang ingin melaporkan atau bertanya terkait ketentuan pemberian THR. Kepala Seksi Hubungan Industrial DPMPTSP dan Naker Bondowoso, Andri Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa posko ini dibentuk berdasarkan surat edaran dari Disnaker Provinsi. Selain itu, posko juga akan menyampaikan imbauan kepada perusahaan agar menyerahkan THR kepada pekerjanya maksimal H-7 Lebaran.

“Apabila di dalam pelaksanaan ini ada terjadi unek-unek dari buruh bisa dapat menyampaikan ke dinas kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Ketentuan Pemberian THR Sesuai Peraturan

Menurut Andri, berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR bagi buruh besarannya sesuai dengan masa kerjanya. Minimal satu bulan kerja secara terus-menerus.

Jika buruh bekerja satu tahun atau lebih, maka ia berhak mendapatkan upah sebesar satu kali gaji. Namun, jika di bawah 12 bulan, maka besaran upahnya dihitung dari masa kerja dibagi 12 dikali upah.

“Saat ini harus berupa uang, bukan barang, seperti itu. Makanya di Permennaker tidak boleh sudah ada bingkisan, jadi berupa uang, dan tak boleh dicicil,” jelas Andri.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Bagi perusahaan yang tidak memberikan hak THR karyawan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif dan denda. Kemudian, denda ini akan diberikan kepada buruh. Besaran dendanya dijabarkan dalam Permenaker, yaitu 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Tetap diberikan, THR itu hak. Baik itu statusnya pekerja kerja waktu tertentu (PKWT), dan PKWTT atau karyawan tetap,” ujarnya.

Kategori Perusahaan di Bondowoso

Andri menerangkan bahwa di Bondowoso terdapat 850 perusahaan swasta dengan kualifikasi yang bermacam-macam, mulai dari besar, sedang, hingga kecil. Pihaknya mengategorikan kualifikasi ini berdasarkan jumlah tenaga kerja.

Perusahaan kecil memiliki 1–49 karyawan.

Kemudian, perusahaan sedang (menengah) memiliki 50–99 karyawan, serta industri/usaha besar memiliki lebih dari 100 orang.

Manfaat Posko Pelayanan THR

Posko Pelayanan THR ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif untuk memastikan hak-hak pekerja ditegakkan. Dengan adanya posko ini, para pekerja dan buruh dapat dengan mudah mengajukan keluhan atau pertanyaan terkait THR tanpa harus menghadapi kesulitan dalam proses pengaduan.

Selain itu, posko ini juga menjadi wadah untuk memberikan informasi dan edukasi tentang aturan pemberian THR kepada perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan.

Kesimpulan

Pembukaan Posko Pelayanan THR oleh DPMPTSP dan Naker Bondowoso merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak pekerja. Dengan sistem yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan semua perusahaan dapat mematuhi aturan pemberian THR dan memberikan hak yang seharusnya kepada karyawan mereka.


Pos terkait