Penangkapan Bandar Narkoba Saat Mencoba Melarikan Diri ke Malaysia
Bandar narkoba bernama Koko Erwin alias Ko Erwin berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri saat berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai rencana pelarian tersebut. Ko Erwin, yang sebelumnya menjadi buronan, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Ko Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di wilayah Tanjung Balai, Sumatra Utara. Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa Ko Erwin telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal untuk perjalanan tersebut.
Ko Erwin dibantu oleh dua orang lainnya, yaitu Akhsan alias Genda dan Rusdianto. Rusdianto diketahui berperan sebagai fasilitator dalam proses penyeberangan. Meskipun mengetahui bahwa Ko Erwin merupakan buronan, Rusdianto tetap membantu proses keberangkatan dengan menyiapkan kapal penyeberangan. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam upaya melarikan diri Ko Erwin.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Ko Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai. Ia juga melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta. Namun, aparat kepolisian berhasil melakukan pengejaran dan menggagalkan pelarian tersebut. Saat diamankan, Ko Erwin tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat membantu pelariannya.
Ko Erwin terlihat mengalami luka tembak pada bagian kakinya, sehingga dibantu berjalan saat keluar dari mobil. Penyidik kemudian membawanya dengan kursi roda untuk menuju ruang penyidikan dan menjalani pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa Ko Erwin sempat melakukan perlawanan selama proses penangkapan.
“Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” jelas Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen.
Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Proses Penangkapan dan Tindakan yang Diambil
Penangkapan Ko Erwin dilakukan dengan cepat dan efektif oleh aparat kepolisian. Setelah mendapatkan informasi mengenai rencana pelariannya, penyidik langsung bertindak untuk menggagalkan upaya tersebut. Ko Erwin, yang diketahui memiliki catatan kriminal, akhirnya tertangkap tanpa perlawanan yang berarti. Aparat juga berhasil mengamankan alat bukti dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam rencana pelarian tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Proses penangkapan ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba yang mencoba melarikan diri atau menghindari proses hukum.
Langkah Lanjutan dan Pengembangan Kasus
Setelah Ko Erwin ditangkap, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kejahatan yang dilakukannya. Selain itu, pihak yang terlibat dalam rencana pelarian seperti Akhsan dan Rusdianto juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Proses penyidikan ini akan terus berlangsung hingga semua fakta terungkap dan tersangka dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh.





