Penangkapan Terduga Pembunuh Karyawan Agen Layanan Keuangan di Luwu
Pada tanggal 26 Februari 2026, Andarias, terduga pelaku pembunuhan karyawati agen layanan keuangan Ririn Andriani Pasalli (31 tahun) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut), Polda Sulsel, dan Polres Mitra. Penangkapan ini dilakukan di Desa Mundung, Kabupaten Mitra.
Andarias sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri ke wilayah Sulawesi Utara. Diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dari kasus pembunuhan yang pernah terjadi di Makassar. Meskipun telah menjalani hukuman, ia kembali melakukan tindakan yang sama.
Perjalanan Penangkapan
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah korban ditemukan tidak bernyawa di dalam kios layanan keuangan di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah beberapa waktu berlalu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 26 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 Wita di Desa Mundung Kabupaten Mitra.
Menurut Katim Resmob Ipda Rivo Wowiling, penangkapan ini dilakukan berdasarkan permintaan bantuan dari Polda Sulsel. Tim Resmob Polda Sulut langsung melakukan profiling dan pelacakan terhadap posisi tersangka. Berdasarkan hasil lidik lapangan, tersangka terdeteksi berada di wilayah Mitra.
Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Tim Resmob Polda Sulut bergerak menuju lokasi dengan berkoordinasi bersama Resmob Polres Mitra dan Polsek Tombatu. Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 26 Februari 2026 di Desa Mundung Kabupaten Mitra.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
* 1 unit motor Scoopy Honda
* 2 unit handphone
* 4 buah kartu sim card
* Uang tunai sebesar Rp. 4.500.000
* 1 buah badik sajam
Pelaku kemudian diserahkan ke tim Resmob Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut. Menurut Rivo, proses penangkapan ini menunjukkan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak terkait.
Lokasi dan Jarak Tempuh
Jarak dari Kabupaten Luwu ke Kabupaten Mitra dapat ditempuh melalui jalur Trans Sulawesi. Perjalanan ini melewati beberapa wilayah seperti Luwu Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Bolaang Mongondow, dan Amurang sebelum mencapai Minahasa Tenggara. Waktu tempuh perjalanan darat sekitar 1 hari 8 jam hingga 1 hari 10 jam, tergantung kondisi jalan dan istirahat.





