Peringatan Terhadap Kondisi WNI di Kawasan Teluk
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan pemerintah untuk segera melakukan pemetaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini beraktivitas di kawasan Teluk, termasuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI), dalam situasi eskalasi perang antara Iran, Israel dan Amerika Serikat (AS). Dengan jumlah PMI yang sangat besar di kawasan tersebut, pemerintah tidak boleh bersikap menunggu. Langkah antisipatif harus disiapkan sejak dini sebelum situasi memburuk.
Dasar Hukum Pengamanan PMI Imbas Perang Iran, Israel dan AS
Edy menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk bertindak. Pasal 27 ayat (1) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwa pekerja migran dapat dipulangkan apabila negara tujuan mengalami perang, bencana alam, atau wabah penyakit. Selain itu, Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mewajibkan Perwakilan Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan, menghimpun warga di wilayah aman, dan mengupayakan pemulangan atas biaya negara apabila terdapat ancaman bahaya nyata.
“Undang-undang sudah memberi mandat. Jika ada ancaman perang dan keselamatan warga terancam, maka mekanisme repatriasi harus dijalankan,” ujar Legislator PDIP itu.
KJRI dan KBRI Diminta Aktif Data PMI di Kawasan Teluk

Lebih lanjut, Edy menekankan pentingnya langkah konkret di lapangan. Ia mendesak seluruh KBRI dan KJRI di kawasan Teluk, melakukan penelusuran dan pendataan ulang secara detail terhadap PMI yang berada di wilayah akreditasinya. Dalam hal ini termasuk pendataan by name dan by address, agar posisi serta kondisi masing-masing WNI dapat dipastikan secara akurat.
“KBRI harus aktif menelusuri by name by address PMI di wilayahnya. Data tidak boleh hanya agregat. Kita harus tahu persis siapa berada di mana, dalam kondisi seperti apa, dan bagaimana tingkat risikonya,” katanya.
Selain itu, Edy juga menyoroti kecemasan keluarga PMI di tanah air yang saat ini dihantui ketidakpastian informasi. Ia meminta pemerintah membuka kanal komunikasi yang jelas dan transparan agar keluarga mendapatkan pembaruan situasi secara berkala.
“Pemerintah harus menyampaikan bagaimana kondisi wilayah tempat PMI tinggal dan apa saja rencana kontinjensi yang sudah disiapkan. Transparansi informasi adalah bagian dari perlindungan,” tuturnya.
PMI Merupakan Pahlawan Devisa Bagi Perekonomian Nasional

Menurut Edy, PMI adalah pahlawan devisa yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui remitansi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak boleh bersifat administratif semata.
“Keselamatan jiwa warga negara adalah hukum tertinggi. Negara harus hadir lebih cepat, lebih sigap, dan lebih tegas dalam melindungi setiap WNI di kawasan konflik,” ucapnya.
Diketahui, eskalasi meningkat di kawasan Timur Tengah, menyusul adanya perang terbuka antara Iran, Israel, dan AS. Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei tewas dalam serangan militer pada Minggu (1/3/2026) pagi. Khamenei tewas terbunuh di kantornya saat “melakukan tugas yang diberikan kepadanya” pada dini hari Sabtu pagi. Iran menetapkan masa berkabung nasional selama 40 hari, serta tujuh hari libur umum.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menulis di platform Truth Social bahwa Khamenei terbunuh dalam serangan yang dimulai pada Sabtu dini hari.
“Ia tidak mampu menghindari sistem intelijen dan pelacakan canggih milik AS dan Israel,” tulis Trump, dikutip Al Jazeera, Minggu.





