
Proses Pembahasan Raperda Ketertiban Umum di DPRD Kota Bandung
Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini bertujuan menjadi payung hukum yang kuat untuk memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, menjelaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menyebutkan bahwa saat ini fokus utama adalah mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah dibahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan.
Dalam draf raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang mencakup 12 aspek. Di antaranya adalah tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib sungai dan drainase, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, hingga tertib ruang.
Menurut Andri, materi yang sudah diperdalam meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu. Pembahasan lanjutan untuk aspek-aspek tersebut dijadwalkan pada 3 Februari 2026. Sementara itu, delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.
“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegas Andri.
Proses pembahasan turut melibatkan berbagai instansi seperti Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik. Pansus 13 memastikan bahwa proses berjalan hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan.
Andri berharap raperda ini nantinya memiliki kepastian hukum dan realistis diterapkan. “Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” pungkasnya.
Aspek yang Diatur dalam Raperda
Berikut beberapa aspek yang diatur dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat:
-
Tertib Jalan dan Angkutan Jalan
Menyangkut pengaturan lalu lintas, parkir, serta pengawasan kendaraan bermotor agar tidak mengganggu kenyamanan warga. -
Tertib Sosial
Meliputi pengaturan perilaku masyarakat, termasuk aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti kerumunan atau kebisingan. -
Tertib Kesehatan
Mengatur kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, serta pencegahan penyebaran penyakit. -
Tertib Usaha Tertentu
Termasuk pengawasan usaha mikro dan kecil, serta pengaturan izin usaha agar tidak merugikan masyarakat. -
Tertib Lingkungan
Menjaga kebersihan lingkungan, pengelolaan air limbah, dan pengendalian polusi. -
Tertib Bangunan Gedung
Memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan tidak melanggar aturan tata ruang. -
Tertib Jalur Hijau dan Fasilitas Umum
Menjaga kebersihan dan fungsi jalur hijau serta fasilitas umum seperti taman dan tempat ibadah. -
Tertib Sungai dan Drainase
Mengatur pengelolaan air dan drainase agar tidak menyebabkan banjir atau pencemaran. -
Tertib Pedagang Kaki Lima
Pengaturan lokasi dan aktivitas pedagang kaki lima agar tidak mengganggu kepentingan umum. -
Tertib Reklame
Mengatur penempatan iklan dan reklame agar tidak mengganggu estetika kota. -
Tertib Ruang
Menjaga kebersihan dan keindahan ruang publik seperti trotoar, jalan raya, dan area hijau.
Komitmen Pansus 13
Pansus 13 DPRD Kota Bandung menunjukkan komitmennya untuk menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat. Dengan melibatkan berbagai instansi dan opini dari masyarakat, Pansus berharap raperda ini bisa menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
Langkah Selanjutnya
Beberapa aspek yang belum sepenuhnya dipahami akan terus didalami dalam rapat-rapat berikutnya. Pansus 13 juga akan terus menerima masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan bisa diterima secara luas dan efektif di lapangan.





