DPRD Pandeglang Minta Perusahaan Berikan THR Idul Fitri 2026
Pemerintah dan lembaga legislatif di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kembali menyoroti pentingnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk memberikan THR Idul Fitri 2026 kepada karyawan mereka.
THR adalah bentuk pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Hal ini menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam konteks keharmonisan hubungan antara pengusaha dan karyawan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi, menyatakan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Ia menekankan agar semua perusahaan di Pandeglang tidak mengabaikan hak para karyawan dalam hal ini.
“Saya minta perusahaan di Pandeglang memberikan THR-nya kepada para karyawannya masing-masing,” ujarnya dalam sambungan telepon, Senin (2/3/2026).
Menurut Udi, THR bukan hanya sekadar tunjangan, tetapi juga bagian dari hak dasar karyawan. Oleh karena itu, ia meminta para pengusaha untuk segera menunaikan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harus. Karena itu adalah kewajiban perusahaan, dan menyangkut hak karyawan selama bekerja,” katanya.
Udi juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan dari masyarakat jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa DPRD siap menerima pengaduan dari karyawan atau pihak terkait.
“Kami sangat terbuka, dan siap menerima pengaduan dari masyarakat, jika memang tidak terpenuhi haknya,” ucapnya.
Ia berharap, semua perusahaan di Pandeglang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan hak-hak karyawan secara layak. Menurutnya, kesejahteraan karyawan harus menjadi prioritas utama bagi pengusaha.
“Artinya karyawannya harus diperhatikan dan dipenuhi haknya, jangan sampai diabaikan,” pungkasnya.
Pentingnya Pemenuhan Hak Karyawan
Pemenuhan THR merupakan salah satu indikator kesejahteraan karyawan di suatu perusahaan. Selain sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras karyawan, THR juga membantu karyawan dalam mempersiapkan perayaan hari raya keagamaan.
Adapun beberapa manfaat pemenuhan THR antara lain:
- Meningkatkan kepuasan karyawan – Dengan menerima THR, karyawan merasa dihargai dan diakui kontribusinya.
- Mendorong loyalitas karyawan – Karyawan cenderung lebih setia pada perusahaan yang memberikan hak-haknya secara adil.
- Meningkatkan produktivitas – Karyawan yang bahagia dan sejahtera cenderung lebih fokus dan bersemangat dalam bekerja.
Tindakan yang Bisa Dilakukan Karyawan
Jika karyawan menemukan perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan, mereka memiliki beberapa opsi tindakan:
- Melaporkan ke pihak berwajib – Karyawan bisa melaporkan perusahaan ke dinas tenaga kerja setempat atau lembaga yang bertanggung jawab.
- Mengajukan gugatan hukum – Jika perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajibannya, karyawan dapat mengajukan gugatan hukum.
- Mencari bantuan dari serikat pekerja – Serikat pekerja bisa menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah antara karyawan dan perusahaan.
Peran Pemerintah dan DPRD
Selain menyerukan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, pemerintah dan DPRD juga berperan dalam memastikan kebijakan terkait THR diterapkan secara adil dan transparan. DPRD akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan menegakkan hukum jika ditemukan pelanggaran.





