DPRD Nunukan Sepakati Empat Rancangan Peraturan Daerah
Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, pada Senin (2/3/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Nunukan itu menghasilkan persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan satu usulan Pemerintah Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj Rahma Leppa dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nunukan. Dalam sambutannya, Bupati Nunukan H Irwan Sabri melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa terdapat tiga Raperda inisiatif DPRD yang disetujui, yaitu:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
- Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh.
Selain itu, satu Raperda usulan Pemerintah Daerah adalah tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan di Kecamatan Nunukan, serta Desa Tembaring Dalam di Pulau Sebatik. Pembentukan desa baru tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta luasnya wilayah desa induk dan pertumbuhan jumlah penduduk.
Namun demikian, Pemkab Nunukan mengingatkan bahwa Raperda pembentukan desa masih harus melalui tahapan evaluasi Pemerintah Pusat melalui gubernur hingga terbitnya kode desa. “Penetapan dan pengundangan Raperda dapat dilaksanakan setelah adanya hasil evaluasi dan terbitnya kode desa,” ujar Raden Iwan Kurniawan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hamsing, menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2004 dilakukan karena adanya perkembangan wilayah administratif, khususnya di wilayah Krayan. Penambahan wilayah adat Krayan Barat menjadi salah satu poin penting dalam perubahan tersebut, selain penegasan batas wilayah adat dan kedudukan Kepala Adat Besar.
“Dengan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat, diharapkan hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam tetap terlindungi,” katanya dalam forum paripurna.
Pemkab Nunukan menilai pengesahan Raperda tersebut akan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan dukungan pendanaan dan fasilitasi bantuan hukum yang berkeadilan. Selain itu, pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta mempertahankan nilai budaya lokal.

Raperda tentang bantuan hukum juga dinilai krusial untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Rapat paripurna ditutup sekitar pukul 16.15 WITA setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan antara DPRD Kabupaten Nunukan dan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Persetujuan terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan.





