DPRD Rejang Lebong Kritik Pemecatan 4 Pejabat Dikbud, Minta Proses Sanksi Terbuka

1672270990886 1
1672270990886 1

DPRD Rejang Lebong Gelar Hearing Terkait Sanksi Pejabat Dikbud

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi perhatian masyarakat setelah mengambil kebijakan terkait sanksi terhadap empat pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Keputusan tersebut memicu diskusi yang berlangsung dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD dengan pihak-pihak terkait. Rapat ini dilaksanakan pada Senin (2/3/2026) pagi.

Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayattullah, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Inspektorat hingga sidang kode etik di lingkungan Dikbud. Namun demikian, ia menekankan pentingnya memastikan rasa keadilan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dikenai sanksi.

“Kami menghargai prosedur yang sudah dijalankan. Tetapi profesionalitas dan rasa keadilan juga harus menjadi pertimbangan,” ujar Dayek kepada wartawan saat hearing berlangsung di ruang rapat DPRD Rejang Lebong, Senin (2/3/2026).

Perbedaan Hasil Penanganan

Hidayattullah menjelaskan bahwa dari tujuh pejabat yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024, tidak semua menerima sanksi yang sama. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, dua orang pejabat disebut mengundurkan diri, empat orang dikenai sanksi penurunan jabatan, dan satu orang justru mengalami kenaikan jabatan.

Perbedaan hasil tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara. “Kami ingin birokrasi di Rejang Lebong berjalan nyaman dan kondusif. Karena itu, persoalan ini akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Pandangan Wakil Ketua I DPRD

Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Pera Hariyani, yang turut hadir dalam hearing tersebut, menyampaikan pandangan senada. Ia menegaskan bahwa jika dasar penjatuhan sanksi adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran seharusnya diproses secara konsisten.

Menurutnya, konsistensi penerapan aturan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan ASN terhadap sistem pembinaan kepegawaian. “Kalau memang alasannya pelanggaran netralitas, maka semua yang bersangkutan harus diproses secara adil dan profesional,” tegasnya.

Penjelasan BKPSDM

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menegaskan bahwa keputusan terhadap empat pejabat di lingkungan Dikbud tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa keempat pejabat tersebut dikenai sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.

“Penurunan satu tingkat jabatan terhadap empat pejabat di Disdikbud Rejang Lebong sudah sesuai aturan. Sifatnya sementara, selama satu tahun,” jelas Erwan.

Terkait adanya satu pejabat yang tidak dikenai sanksi serupa meski disebut turut menjalani pemeriksaan, Erwan menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat. Ia juga menyebut bahwa penerapan sanksi tersebut telah mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

“Kami bekerja berdasarkan hasil BAP dari Inspektorat. Jika ada pejabat yang tidak diturunkan jabatannya, tentu itu sudah menjadi pertimbangan,” katanya.

DPRD Menunggu Kejelasan LHP

DPRD Rejang Lebong menyatakan akan terus mendalami persoalan ini. Pendalaman dilakukan termasuk dengan menelusuri proses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar penjatuhan sanksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembinaan ASN di Kabupaten Rejang Lebong berjalan sesuai regulasi.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya keterbukaan dan penerapan prinsip keadilan administratif dalam setiap kebijakan kepegawaian.


Pos terkait