Sidak DPRD Samarinda ke Proyek Terowongan Pertama di Kalimantan
Pada Senin (2/3/2026), DPRD Samarinda kembali melakukan sidak terhadap proyek Terowongan Samarinda. Proyek ini merupakan infrastruktur terowongan pertama di Kalimantan yang menjadi perhatian masyarakat. Sidak kali ini dilakukan untuk memastikan progres penanganan longsor sekaligus mengklarifikasi isu tambahan anggaran yang mencapai Rp90 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, memimpin langsung peninjauan lapangan. Rombongan memulai inspeksi dari sisi inlet di Jalan Sultan Alimuddin dan berjalan kaki hingga ke outlet di Jalan Kakap. Fokus utama kunjungan adalah pekerjaan lanjutan pascalongsor yang sebelumnya terjadi di sisi inlet.
Berdasarkan penjelasan teknis dari pihak pelaksana, perpanjangan struktur di sisi inlet telah selesai dengan tambahan panjang sekitar 72 meter, sedangkan di sisi outlet sekitar 54 meter. Total penambahan mencapai 126 meter, dengan tambahan struktur terowongan sekitar 56 meter dari desain awal.
Tambahan Anggaran Jadi Sorotan
Selain penyelesaian fisik, DPRD juga memperhatikan rencana penanganan lereng longsor melalui regrading di sisi inlet yang diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp90 miliar. Menurut Deni, angka tersebut sangat besar dan harus dikaji secara cermat.
Sebelumnya, proyek ini telah mengalami tambahan anggaran sekitar Rp32 miliar untuk penguatan struktur melalui perpanjangan inlet dan outlet. Jika ditambah Rp90 miliar, total tambahan bisa mencapai Rp122 miliar. Deni menilai secara logika konstruksi, penguatan awal seharusnya sudah memperhitungkan potensi risiko sehingga tambahan anggaran tidak lagi signifikan.
DPRD pun meminta klarifikasi kepada Sekretaris Dinas PUPR terkait kepastian alokasi dana Rp90 miliar tersebut. Namun hingga sidak berlangsung, dinas belum dapat memastikan ketersediaan anggaran pada tahun 2026 dan masih melakukan pengecekan internal.
Aspek Keselamatan dan Izin SLF
Selain anggaran, keselamatan menjadi perhatian utama. Komisi III DPRD Samarinda meminta penjelasan rinci mengenai kekuatan struktur tambahan yang telah dibangun. Dalam peninjauan, rombongan melihat langsung ketebalan struktur tambahan yang mencapai sekitar 50 sentimeter.
Berdasarkan paparan teknis, penguatan tersebut diklaim cukup untuk menahan potensi longsor di masa mendatang. Meski demikian, DPRD Samarinda menegaskan bahwa proyek strategis ini tidak boleh membahayakan masyarakat.
Pertanyaan publik mengenai kapan terowongan dapat digunakan juga menjadi bahasan utama. DPRD meminta penjelasan terkait progres pengurusan izin dan sertifikasi di Komite Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Deni mengungkapkan bahwa sejak 31 Desember 2025 terjadi perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kini pengajuan tidak lagi hanya uji kelayakan, tetapi langsung menuju Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dengan tambahan dokumen administratif.
Proses Pengajuan SLF yang Berubah
“Ada perubahan mengenai SOP untuk pengajuan di KKJTJ, yaitu harus adanya dokumen tambahan untuk mendapatkan SLF,” jelasnya. Tanpa SLF, terowongan tidak dapat dibuka untuk umum meskipun fisik proyek telah selesai. Karena itu, DPRD meminta kepastian tahapan serta jadwal evaluasi yang harus dilalui sebelum sertifikat diterbitkan.
“Kita berharap setelah Lebaran nanti bisa dilakukan uji coba. Paling tidak masyarakat bisa memastikan bahwa terowongan ini aman dan layak dilalui,” pungkasnya.





