DPRD Sambas Konsultasi Dirjen Otda untuk Percepatan Daerah Otonomi Baru

Komisi I DPRD Sambas Lakukan Kunjungan Konsultasi dengan Dirjen Otda

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo menjelaskan bahwa komitmen DPRD Sambas dalam memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat terwujud melalui kunjungan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri RI. Kunjungan ini dilakukan pada hari Minggu, 1 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Kabupaten Sambas.

Figo menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan arahan dan informasi resmi mengenai proses pembentukan DOB sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kunjungan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan antara DPRD Sambas dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Pembahasan utama dalam pertemuan tersebut mencakup isu strategis daerah, khususnya terkait rencana pembentukan DOB. Rombongan DPRD Sambas diterima oleh perwakilan dari Dirjen Otda Kemendagri. Selama pertemuan, berbagai aspek penting dibahas, termasuk persyaratan administratif, teknis kewilayahan, serta kebijakan pemerintah pusat terkait penataan daerah dan moratorium pemekaran wilayah.

“Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan usulan DOB memiliki dasar kajian yang kuat serta memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” tambah Figo.

Dia menilai bahwa pihak Dirjen Otda memberikan penjelasan mengenai kebijakan nasional penataan daerah. Termasuk indikator penilaian kelayakan pembentukan DOB, seperti kapasitas fiskal, potensi daerah, kesiapan pemerintahan, serta dukungan masyarakat.

“Melalui konsultasi ini, DPRD Sambas berharap dapat memperoleh gambaran yang komprehensif sebagai bahan tindak lanjut bersama pemerintah daerah dalam merumuskan langkah strategis terkait rencana pembentukan DOB secara bertahap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Hasil konsultasi ini akan menjadi bahan kajian dan tindak lanjut DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil akan lebih terarah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Pembentukan DOB di Kabupaten Sambas memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, untuk mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Kedua, meningkatkan pelayanan publik yang lebih efisien dan merata. Ketiga, memastikan adanya pengelolaan sumber daya alam dan potensi ekonomi yang optimal.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam pembentukan DOB antara lain:

  • Kapasitas fiskal: Memastikan bahwa daerah baru memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan pemerintahan.
  • Potensi daerah: Mengevaluasi potensi sumber daya alam, ekonomi, dan sosial yang ada di wilayah tersebut.
  • Kesiapan pemerintahan: Menilai kesiapan infrastruktur, aparatur, dan sistem pemerintahan yang telah tersedia.
  • Dukungan masyarakat: Memastikan bahwa masyarakat setempat mendukung rencana pembentukan DOB.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

Untuk memastikan pembentukan DOB berjalan sesuai rencana, DPRD Sambas melakukan beberapa langkah strategis. Di antaranya adalah:

  • Melakukan konsultasi dengan pihak terkait, seperti Dirjen Otda dan pemerintah daerah.
  • Mengumpulkan data dan informasi terkini mengenai kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat.
  • Merancang strategi pemerataan pembangunan yang lebih efektif.
  • Melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Peran DPRD dalam Proses Pembentukan DOB

DPRD Sambas berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam rangka pembentukan DOB. Dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, DPRD berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat proses tersebut.

Selain itu, DPRD juga bertugas untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.

Tindak Lanjut Hasil Konsultasi

Setelah konsultasi selesai, hasilnya akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. Dengan demikian, rencana pembentukan DOB dapat direalisasikan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait