DPRK Bireuen Tetapkan Sembilan Program Legislasi Daerah Tahun 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen resmi menetapkan sembilan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026 dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan II. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, di ruang sidang DPRK Bireuen.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK, Juniadi, SH, dihadiri oleh Wakil Bupati, Ir H Razuardi, MT, Wakil Ketua I, Surya Dharma, SH, Wakil Ketua II, Muslim Abdullah, Sekretaris DPRK, Said Abdurrahman, SSos, serta anggota dewan dan jajaran pejabat Pemkab Bireuen.
Fungsi Prolegda dalam Pembangunan Daerah
Menurut Ketua DPRK, Juniadi, Prolegda merupakan agenda penting sebagai instrumen perencanaan pembentukan qanun daerah. Program legislasi ini disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, sehingga menjadi langkah awal dalam melahirkan produk hukum daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Prolegda bukan sekadar daftar rencana pembentukan qanun, melainkan cerminan arah kebijakan pembangunan daerah serta wujud komitmen politik DPRK dalam menjawab aspirasi masyarakat.
Sekretaris DPRK, Said Abdurrahman, membacakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK yang digelar pada 24 Februari 2026. Dari rapat tersebut ditetapkan sembilan judul rancangan qanun yang masuk dalam Prolegda tahun 2026. Delapan di antaranya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen, sementara satu judul berasal dari usulan DPRK sendiri.
Daftar Sembilan Rancangan Qanun
Berikut adalah kesembilan rancangan qanun yang masuk dalam Prolegda tahun 2026:
- Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan.
- Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Rancangan Qanun tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Adat Istiadat.
- Rancangan Qanun tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bireuen Tahun 2025–2029.
- Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
- Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
- Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2027.
Komitmen untuk Kepentingan Masyarakat
Ketua DPRK menekankan bahwa setiap rancangan qanun yang masuk dalam Prolegda harus disusun dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan regulasi yang berlaku, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Ia berharap seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dapat bersinergi dalam proses pembahasan hingga pengesahan qanun nantinya.
Dengan adanya Prolegda ini, DPRK Bireuen berkomitmen memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan, serta menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Penetapan sembilan program legislasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Manfaat Qanun bagi Masyarakat
DPRK Bireuen menegaskan bahwa setiap qanun yang dihasilkan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari peningkatan layanan publik, penguatan ekonomi daerah, hingga perlindungan hak-hak sosial. Dengan demikian, Prolegda 2026 diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bireuen ke arah yang lebih maju dan berkelanjutan.





