Drama Tarif Trump: Apakah RI Perlu Evaluasi Kesepakatan Dagang?

Aa1wwrwl
Aa1wwrwl



Putusan yang mengejutkan datang dari Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2). Dengan suara 6:3, mahkamah membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Presiden AS Donald Trump. Dalam putusannya, mahkamah menilai bahwa Trump telah berlaku sewenang-wenang dalam menerapkan tarif secara sepihak. Atas putusan itu, Trump mengumumkan kebijakan baru berupa tarif global 10% yang esok harinya direvisi lagi.

“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan menaikkan tarif global 10% menjadi 15% untuk negara-negara yang banyak di antaranya telah ‘menipu’ AS selama beberapa dekade tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa), dan berlaku segera,” ujar Trump lewat akun sosial media Truth miliknya yang diunggah Sabtu (22/2) waktu setempat. Perubahan mendadak ini mengguncang lanskap perdagangan global. Negara-negara yang sebelumnya bersiap menghadapi lonjakan tarif resiprokal bahkan hingga 41% seperti Suriah kini melihat peluang baru dengan tarif yang lebih rendah dan seragam. Sementara bagi Indonesia, momentum ini datang pada saat yang krusial.

Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dengan Trump, yang menetapkan tarif 19% untuk produk Indonesia. Angka itu jauh di atas tarif global 10% yang diperbolehkan setelah putusan Mahkamah Agung AS. Presiden Prabowo menyebut tak mempersoalkan dinamika terkini yang terjadi di AS. Ia menilai kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani di hadapan Trump itu tetap membawa banyak manfaat untuk Indonesia. Apalagi menurut dia setiap detail kesepakatan sudah dibicarakan intens.

“Perundingan sudah cukup lama. Akhirnya ketemu saling menguntungkan, saling menghormati. Saya kira bagus,” ujar Prabowo. Kesepakatan ART memang tidak hadir begitu saja. Perjanjian ditandatangani setelah pemerintah memilih jalur diplomasi untuk bernegosiasi atas tarif yang ditetapkan Trump sebesar 32% kepada Indonesia pada April 2025. Hampir setahun berunding, akhirnya angka 19% disepakati melalui proses negosiasi intensif. Namun dinamika politik di pemerintahan AS membuat kesepakatan yang baru hitungan hari itu disorot. Jika tarif global kini ditetapkan 10% dan berlaku sementara selama 150 hari, posisi Indonesia dengan skema 19% menjadi relevan untuk dievaluasi kembali, terutama setelah berbagai konsesi diberikan dalam proses negosiasi panjang.

Apakah Indonesia dirugikan atas kesepakatan yang terlanjur dibuat? Apakah perjalanan panjang negosiasi menjadi sia-sia?

Untung Rugi Kesepakatan RI-AS

Putusan Supreme Court of the United States pada dasarnya mengubah landasan hukum kebijakan tarif sepihak pemerintah AS. Namun keputusan tersebut tidak otomatis membatalkan perjanjian bilateral yang telah ditandatangani antarnegara sehingga tetap berjalan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat tetap berjalan meski kebijakan tarif global itu telah batal. Ia menyatakan posisi Indonesia berbeda karena telah menandatangani perjanjian dagang antarnegara. Menurut Airlangga, bagi Indonesia prosesnya tetap mengacu pada mekanisme yang telah disepakati kedua negara.

“Ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani,” ujar Airlangga menanggapi putusan mahkamah. Airlangga menjelaskan, dalam periode tersebut masing-masing negara akan berkonsultasi dengan lembaga legislatifnya. Bila pemerintah Amerika Serikat perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Airlangga, perjanjian yang telah ditandatangani antara Prabowo dan Trump tak sia-sia lantaran dinilai lebih banyak membawa keuntungan untuk Indonesia. Merujuk dokumen kesepakatan, Indonesia menyepakati penghapusan 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS. Pemerintah juga menyetujui komitmen peningkatan impor barang industri, pertanian, dan energi dari AS.

Pokok kesepakatan lainnya berkaitan dengan pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga transfer data lintas batas (cross border). Tak hanya itu, terdapat pula pelonggaran restriksi ekspor mineral kritis ke AS serta pengecualian sertifikasi dan syarat label halal untuk produk impor tertentu seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri.

Paket konsesi ini menjadi bagian dari harga yang dibayar untuk memperoleh kesepakatan tarif 19%. Di sisi lain, Indonesia memperoleh fasilitas tarif 0% untuk 1.819 produk ekspor ke AS, termasuk komoditas pertanian seperti CPO, kopi, kakao, dan teh dengan nilai mencapai US$ 6,3 miliar atau sekitar 21,2% dari total ekspor Indonesia ke AS.

Ekspor komoditas manufaktur dan teknologi seperti komponen elektronik, semikonduktor, dan komponen pesawat; serta kayu olahan turut mendapat hak istimewa mendapat tarif 0%. Selain itu, produk tekstil dan pakaian jadi mendapatkan skema tariff rate quota. Terdapat pula komitmen investasi sebesar US$38,4 miliar.

21 Poin Kritis ART RI–AS dan Jawaban Pemerintah

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan terdapat 21 poin yang dinilai perlu ditinjau ulang dari perjanjian lantaran dinilai merugikan Indonesia. CELIOS bahkan telah mengirimkan surat keberatan kepada Prabowo atas kesepakatan yang telah ditandatangani.

Dalam catatan CELIOS, kesepakatan timbal balik tersebut terlihat tidak setara antara kedua pihak. Produk Indonesia yang masuk ke AS tetap dikenakan tarif 19% atau menjadi 10% sesuai ketentuan baru, meskipun sebagian memperoleh tarif nol persen. Sementara itu, hampir seluruh hambatan tarif bagi produk AS dihapuskan. Penghapusan 99% hambatan tarif bagi produk AS bisa berdampak langsung pada pasar domestik yang dinilai kontradiktif dengan agenda ketahanan pangan nasional. Bahkan Bima menilai kesepakatan itu berpotensi membatasi ruang gerak Indonesia dalam menjalin kerja sama ekonomi dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat.

Ruang Negosiasi Ulang

Di tengah polemik terhadap sejumlah poin dalam kesepakatan dagang, kini dinamika muncul setelah putusan MA mengubah kalkulasi. Direktur Program INDEF, Eisha M. Rachbini mengatakan jika tarif global kini 10% selama 150 hari, maka dasar penetapan 19% menjadi relevan untuk ditinjau ulang. “Pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali dengan menggunakan dasar Keputusan US Supreme Court yang membatalkan tarif resiprokal untuk dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan masyarakat Indonesia,” ujar Eisha.

Negosiasi ulang bukan sekadar soal menurunkan angka dari 19% ke 10%. Ia menyangkut koreksi atas konsesi yang telah diberikan. Indonesia dapat menggunakan putusan Mahkamah Agung sebagai dasar argumentasi bahwa kondisi fundamental telah berubah. Menurut Eisha, dalam praktik perdagangan internasional, perubahan kebijakan signifikan di negara mitra dapat menjadi dasar pembukaan kembali pembahasan klausul. Apalagi kebijakan tarif 10% itu bersifat sementara selama 150 hari. Masa tersebut dapat dimanfaatkan sebagai jendela diplomasi untuk menata ulang posisi Indonesia.

Ia menilai renegosiasi juga dapat diarahkan untuk memperkuat klausul perlindungan pangan domestik, keberlanjutan ekosistem halal, serta perlindungan data pribadi. Eisha menekankan pentingnya memperjuangkan ketahanan dan kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, ekosistem industri halal dan perlindungan konsumen halal, serta perlindungan data dan privasi pengguna jasa digital. Artinya, peluang renegosiasi tidak hanya menyasar tarif, tetapi juga substansi perlindungan kepentingan nasional.

“Pemerintah perlu memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan Masyarakat Indonesia,” ujar Eisha.

Pos terkait