Dua Bocah Ditangkap Saat Racik Petasan di Bulan Ramadan

Aa1xl0uf
Aa1xl0uf



jatim.

TULUNGAGUNG – Aparat kepolisian menangkap dua pelajar di bawah umur yang diduga hendak memproduksi petasan di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung Nanang Murdiyanto mengatakan kedua remaja itu berinisial AD (14) dan MF (12) warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol.

“Selama Ramadan, masyarakat sudah dilarang menyalakan, membuat, atau menjual petasan karena berpotensi mengganggu kamtibmas. Saat menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ujar Nanang, Minggu (1/3).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi adanya pembelian bahan yang diduga akan digunakan untuk merakit petasan pada Jumat (27/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penelusuran ke rumah salah satu terduga. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar satu kilogram bubuk mesiu serta sejumlah bahan lain yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.

Selain itu, diamankan pula beberapa gulungan petasan yang sudah jadi, pipa, gunting, isolasi, lembaran kertas, serta satu unit telepon seluler berisi percakapan terkait pembelian bahan.

Berdasarkan keterangan awal, AD mengaku tidak sendirian dan dibantu MF dalam proses perakitan. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Nanang menambahkan kasus tersebut masih dalam proses pendalaman dengan mempertimbangkan status keduanya yang masih di bawah umur.

Polisi juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi mencederai diri sendiri maupun orang lain.

“Kami minta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya, terlebih pada bulan Ramadan yang kerap diwarnai pembuatan petasan,” katanya.

Penanganan Kasus Petasan oleh Polisi

Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah tegas dalam menangani kasus ini. Selain menangkap dua pelajar di bawah umur, mereka juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam produksi petasan. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Bubuk mesiu sebanyak satu kilogram
  • Bahan-bahan yang diduga digunakan untuk merakit petasan
  • Gulungan petasan yang sudah jadi
  • Alat-alat seperti pipa, gunting, dan isolasi
  • Lembaran kertas sebagai bahan baku
  • Satu unit telepon seluler yang berisi percakapan tentang pembelian bahan

Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini.

Peran Orang Tua dalam Mencegah Kejahatan

Polisi menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka. Terutama di bulan Ramadan, yang sering kali dijadikan waktu untuk membuat dan menyalakan petasan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh orang tua antara lain:

  • Memantau aktivitas anak secara rutin
  • Membatasi akses terhadap bahan-bahan berbahaya
  • Memberikan edukasi tentang risiko dari aktivitas yang tidak aman
  • Mendorong anak-anak untuk melakukan kegiatan positif selama bulan puasa

Dengan kesadaran dan pengawasan yang baik, diharapkan jumlah kasus serupa dapat diminimalisir.

Langkah-Langkah Pencegahan yang Direkomendasikan

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pihak kepolisian menyarankan beberapa langkah pencegahan, yaitu:

  • Menjalin komunikasi yang baik antara orang tua dan anak
  • Mengajak anak-anak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang positif
  • Melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan internet dan media sosial
  • Meningkatkan pemahaman tentang hukum dan aturan yang berlaku

Dengan kombinasi upaya dari pihak kepolisian dan peran aktif orang tua, diharapkan masyarakat bisa lebih aman dan nyaman dalam menjalani bulan Ramadan.

Pos terkait