Dua Bos Perusahaan Tambang di Kukar Ditahan Kejati Kaltim, Ini Kasusnya

Aa1x9llc
Aa1x9llc



kaltim.

Samarinda – Seorang direktur utama (dirut) yang memimpin tiga perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial GT ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Selain GT, tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga menahan DA, seorang direktur dalam kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kukar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 Ayat (1). “Kemudian terhadap tersangka DA dan tersangka GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan,” kata Toni Yuswanto, Jumat (27/2).

Dia menyampaikan bahwa kedua pengusaha yang menjadi tersangka tersebut, yakni DA dan GT, diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeksploitasi dan menambang batu bara secara tidak benar di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode tahun 2007 hingga 2012.

Aktivitas pertambangan yang merusak bukaan lahan seluas 1.800 hektare ini mengakibatkan tujuan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi hancur dan tidak tercapai.

“Akibat manipulasi penjualan batu bara dari lahan transmigrasi tersebut, negara disinyalir mengalami kerugian dalam jumlah yang masif, yakni mencapai kurang lebih Rp 500 miliar,” ungkap Toni.

Saat ini, pihak penyidik kejaksaan bersama dengan auditor masih terus melakukan upaya penghitungan secara komprehensif untuk memperoleh akumulasi kerugian negara yang pasti.

Penitipan para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan ini diambil karena pasal yang menjerat mereka memiliki ancaman pidana kurungan lima tahun atau lebih.

“Langkah penahanan ini juga menjadi upaya antisipasi penyidik karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Toni.

Atas perkara ini, DA dan GT dijerat dengan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyebab Penahanan Tersangka

Berikut adalah beberapa alasan utama penahanan tersangka DA dan GT:

  • Adanya ancaman hukuman berat

    Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang memberikan ancaman pidana kurungan lima tahun atau lebih. Hal ini membuat penahanan menjadi penting untuk mencegah kemungkinan pelarian atau tindakan lain yang dapat mengganggu proses hukum.

  • Ancaman terhadap bukti-bukti

    Tim penyidik khawatir bahwa tersangka bisa merusak atau menghilangkan barang bukti yang sudah dikumpulkan selama penyidikan.

  • Mencegah ulangnya tindak pidana

    Penahanan juga bertujuan untuk mencegah tersangka mengulangi tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya sebelumnya.

Dampak Korupsi di Lahan Transmigrasi

Korupsi yang dilakukan oleh DA dan GT tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merusak tujuan program transmigrasi. Berikut adalah beberapa dampak utama:

  • Kerusakan lahan transmigrasi

    Aktivitas pertambangan ilegal merusak lahan seluas 1.800 hektare, yang seharusnya digunakan untuk program transmigrasi.

  • Gagalnya tujuan program TSM

    Tujuan dari Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang tidak tercapai akibat kerusakan lahan.

  • Kerugian negara yang besar

    Negara disinyalir mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 500 miliar akibat manipulasi penjualan batu bara dari lahan transmigrasi.

Proses Penyidikan dan Penghitungan Kerugian Negara

Tim penyidik Kejati Kaltim sedang melakukan penghitungan secara komprehensif untuk mengetahui besaran kerugian negara yang pasti. Proses ini melibatkan auditor dan pihak-pihak terkait agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah Hukum yang Diambil

Selain penahanan, tersangka DA dan GT juga dijerat dengan beberapa pasal hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut meliputi:

  • Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

    Menjelaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik.

  • Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

    Menjelaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Proses hukum ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan serius dalam menangani kasus korupsi di wilayah Kaltim.

Pos terkait