Penertiban Lapangan Padel Tanpa Izin di Jakarta Barat
Lapangan padel yang berada di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat mengalami penyegelan pada Senin (2/3/2026). Penyegelan ini dilakukan sebagai tindakan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta terkait maraknya fasilitas olahraga yang beroperasi tanpa kelengkapan izin administrasi.
“Hari ini, Pemerintah Kota Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Ibu Wali Kota Iin Mutmainnah melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan gedung lapangan olahraga MMT Padel. Penertiban ini menyasar bangunan atas nama PT Kemakmuran Pertama Jaya dan PT Samudra Semesta Raya,” ujar Herry saat dikonfirmasi.
Tindakan Fisik Dilakukan
Proses penertiban dilakukan dengan tindakan fisik berupa penyegelan ulang serta penutupan akses masuk ke area lapangan. Menurut Herry, penertiban hari ini mencakup penyegelan ulang terhadap bangunan Padel MMT. Selain itu, pihaknya juga memasang banner pemberitahuan di area depan dan menutup akses masuk secara total menggunakan rantai.
“Penertiban yang kami lakukan hari ini berupa penyegelan ulang terhadap bangunan Padel MMT. Selain itu, kami juga melakukan pemasangan banner pemberitahuan di area depan, serta penutupan akses masuk secara total menggunakan rantai,” ucapnya.
Operasional Dihentikan Sementara
Menurut informasi yang diperoleh, lapangan olahraga padel tersebut baru beroperasi sekitar dua bulan, yakni sejak Januari 2026. Herry menegaskan agar pihak pengelola maupun pemilik tidak merusak segel atau mencoba kembali beroperasi secara diam-diam.
Seluruh kegiatan operasional dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan diselesaikan oleh pemilik maupun pengelola. “Kami tegaskan, selama proses penyegelan tersebut berlangsung, tidak diperkenankan adanya aktivitas apa pun di dalam area. Hal ini berlaku hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh pihak pemilik, yang utamanya mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” paparnya.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Pemkot Jakarta Barat juga mengimbau para pelaku usaha agar tertib dan mematuhi aturan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. “Kami dari Pemkot Jakarta Barat menegaskan agar pihak pemilik atau owner mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mutlak diperlukan demi terciptanya tertib bangunan dan kepastian hukum di wilayah Jakarta Barat,” tutur Herry.
Langkah Proaktif untuk Keamanan dan Ketertiban
Tindakan penertiban ini menjadi langkah proaktif dari pemerintah setempat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat. Dengan adanya penyegelan dan penutupan akses, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.





