Dua Hari, 4,1 Kg Sabu Disita Polda Bangka Belitung

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady Purnomo Nee 1
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady Purnomo Nee 1

Penangkapan Dua Pelaku Narkoba dengan Total Barang Bukti 4,1 Kilogram Sabu

Dalam dua hari terakhir, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba. Total barang bukti yang disita mencapai 4,1 kilogram sabu. Kedua pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial RR alias Rio (29) dan seorang ibu rumah tangga berinisial RPS alias Ria (28). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Rio (29) pertama kali ditangkap pada Kamis (26/2/2026) di wilayah Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Sementara itu, Ria ditangkap di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Jumat (27/2/2026) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Agus Sugiyaryo, menjelaskan bahwa penangkapan Ria bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Pintu Air. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi bersama ketua RT setempat, ditemukan sabu seberat 1,1 kilogram yang disimpan di bawah meja dalam rumah kontrakan Ria. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah ponsel milik pelaku.

“Petugas menemukan 1 paket sabu besar plastik warna kuning emas bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di bawah meja,” kata Agus Sugiyaryo, Sabtu (28/2/2026) pagi.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah berada di mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus Peredaran Narkoba dengan Berat 3 Kilogram Sabu

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Babel juga berhasil menangkap seorang pria berinisial RR alias Rio (29), warga Kabupaten Bangka. Polisi menyita 16 paket sabu ukuran sedang dan besar dengan berat total sekitar 3 kilogram. Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes (Pol) Ronald Sipayung, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan lain di balik peredaran tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, dia dapat dari orang dan sampai saat ini kita masih terus kembangkan lagi untuk pelaku lain,” kata Ronald saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026) malam.

Menurut Ronald, tersangka RR telah mengedarkan sabu sejak Oktober 2025. Aktivitas tersebut berlangsung hingga akhirnya ia diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Babel.

“Sejak bulan Oktober dia mengedarkan sabu, tetapi kami masih terus kembangkan lagi sampai pelaku lain kita amankan,” ujar Ronald.

Terkait nilai barang bukti, Ronald menyebut jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan taksiran, harga sabu per kilogram di pasaran bisa mencapai Rp1,5 miliar. “Pengakuan dia dapat upah Rp4 juta, tetapi itu kan pengakuan pelaku. Kalau ditaksirkan, narkoba ini satu kilogram itu mencapai Rp1,5 miliar dan kalau 3 kilogram mencapai Rp4,5 miliar totalnya,” tutur Ronald.

Penyitaan Barang Bukti Lainnya

Selain sabu, polisi turut menyita dua kotak timbangan, satu unit timbangan merek Camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Usai penangkapan, RR beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Babel di Kota Pangkalpinang dengan pengawalan ketat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba di wilayahnya,” tutur Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung serta mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tentunya, peran serta masyarakat sangat penting dan ini juga merupakan salah satu upaya kita dalam memerangi peredaran narkoba di Babel dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus.


Pos terkait