Dua Kontraktor Terdakwa Kasus Suap DPRD OKU Dijerat 2,5 Tahun Bui

Dituntut 2 Dan 25 Tahun Penjara 2 Terdakwa Kasus Suap Fee Pokir Dprd Oku Bakal Ajukan Pledoi 1
Dituntut 2 Dan 25 Tahun Penjara 2 Terdakwa Kasus Suap Fee Pokir Dprd Oku Bakal Ajukan Pledoi 1

Sidang Perkara Korupsi Proyek Pokir DPRD OKU, JPU Tuntut Dua Kontraktor dengan Hukuman Berbeda

Dalam sidang perkara dugaan korupsi suap fee proyek Pokir DPRD OKU yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua kontraktor terdakwa dengan hukuman berbeda. Masing-masing terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan JPU KPK untuk Terdakwa Ahmad Thoha dan Mendra SB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Thoha (Anang) dan Mendra SB terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana korupsi. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (2/3/2026).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mendra SB dengan pidana penjara selama 2 tahun, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Thoha (Anang) dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari kurungan,” ujar JPU saat membaca tuntutan.

Selain hukuman penjara, khusus untuk terdakwa Ahmad Thoha alias Anang, JPU KPK juga memberikan pidana tambahan berupa harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Dengan catatan, apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka akan diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Fakta Persidangan dan Pembagian Anggaran Proyek

Dari total anggaran proyek yang disepakati sebesar Rp35 miliar, terdakwa Mendra SB mendapatkan proyek sebesar Rp19 miliar, sedangkan terdakwa Ahmad Thoha sebesar Rp16 miliar. Selama proses persidangan, JPU KPK mengungkap fakta bahwa terdakwa Ahmad Thoha sempat menikmati uang dari pencairan proyek. Dari uang yang dinikmati sebesar Rp1,4 miliar, hanya Rp100 juta yang telah dikembalikan.

Terdakwa ini juga sempat menyatakan akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai bergulirnya perkara ini hingga proses tuntutan, terdakwa Ahmad Thoha baru mengembalikan uang Rp100 juta. Tujuan dari pemberian uang pengganti adalah untuk menyelamatkan aset negara.

Proses Persidangan dan Langkah Selanjutnya

Setelah pembacaan amar tuntutan, majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa dan tim advokatnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya yang digelar pekan depan.

Rakhmad Irwan, salah satu tim JPU KPK, menjelaskan alasan terdakwa Ahmad Thoha dikenakan uang pengganti dan hukumannya lebih berat. Ia menyebut bahwa terdakwa Ahmad Thoha pernah menerima uang muka proyek dari proses yang dilakukan oleh Fauzi alias Pablo sebesar Rp5 miliar lebih. Meskipun ia menyatakan akan mengembalikan uang tersebut, hingga proses tuntutan, hanya Rp100 juta yang telah dikembalikan.

Proses Pendalaman Kasus dan Anggota DPRD yang Terlibat

Setelah proses tuntutan terdakwa kontraktor selesai, pihak JPU KPK akan melanjutkan ke proses pendalaman untuk anggota DPRD yang terlibat. Rakhmad menyatakan bahwa masih ada anggota-anggota dewan yang terlibat dalam kasus ini. “Tinggal anggota-anggota dewan yang terlibat. Akan ada pendalaman untuk nama-nama yang disebut, kita lihat nanti,” katanya.


Pos terkait