Dua Pelaku Curat Diringkus di Prabumulih, Kamar Kos Diakses Melalui Atap

Pelaku Saat Diamankan Foto Dokumen Polda Sumsel For Jpnncom U7vr 1
Pelaku Saat Diamankan Foto Dokumen Polda Sumsel For Jpnncom U7vr 1

Penangkapan Dua Pelaku Curat di Prabumulih

Dua dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang membongkar rumah kontrakan korban berhasil ditangkap oleh tim Wester Polsek Prabumulih Barat. Aksi para pelaku dilakukan dengan cara membongkar atap genteng rumah korban, sehingga memungkinkan mereka masuk dan mengambil berbagai barang berharga.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, satu unit cover AC 1/2 PK merk Sharp, tiga celana jeans, lima kaos oblong, serta satu ikat pinggang kulit warna cokelat.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah KMG (29), warga Jalan Muara Tiga Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, dan TFK (31), warga Jalan Letkol Munandar Kelurahan Pasar II kota Prabumulih. Sementara itu, tiga pelaku lainnya dengan inisial DI, DN, dan EN masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Laporan Korban dan Proses Penangkapan

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan David Taslim (65), warga yang berdomisili di Cengkareng Jakarta Barat. Ia mengaku bahwa rumah kontrakannya di Jalan Letkol Munandar Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih dibobol pencuri pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.

Para pelaku diduga masuk ke rumah kontrakan milik korban dengan cara membongkar atap genteng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, seperti satu unit AC 1/2 PK merk Sharp, satu unit pompa air merk Simizhu, satu unit kipas angin merk Cosmos, serta satu unit jam tangan merk Seiko Automatic warna hijau.

Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu koper merk Polo yang berisi pakaian, celana jeans, dan sembilan pasang sepatu yang tersimpan di kamar tengah. Setelah menggasak barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Penyelidikan dan Pengembangan Kasus

Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial KMG pada Minggu dini hari tepatnya sekitar pukul 02.30 WIB. Selanjutnya, KMG ditangkap tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi di lapangan, KMG mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial TFK (31), serta tiga orang lainnya yang kini berstatus DPO masing-masing berinisial DI, DN, dan EN.

Setelah menangkap KMG, tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman TFK di Jalan Letkol Munandar Kelurahan Pasar II dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Tindakan Hukum dan Komitmen Polisi

Kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut. Selain dua pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 477 KUHPidana tentang Curat.

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia menekankan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.

Imbauan kepada Masyarakat

Iptu Tomas Siswo Purnomo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah kosong atau kontrakan yang ditinggal dalam waktu tertentu. Ia menambahkan bahwa kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih.


Pos terkait