Penangkapan Dua Pelaku Pencurian di Sekolah
Di Kabupaten Blora, jajaran Polres Blora berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang melakukan aksinya di SDN 2 Gondoriyo. Kejadian ini terjadi pada bulan Ramadan dan menyebabkan kerugian sebesar puluhan juta rupiah.
Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa kejadian pembobolan sekolah tersebut terjadi pada tanggal 25 Februari 2026. Dari peristiwa tersebut, dua unit LCD proyektor dan tiga laptop milik sekolah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp27 juta.
“Segera setelah menerima laporan dari pihak sekolah, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres saat berada di Kabupaten Blora, Minggu (1/3).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa polisi berhasil mengamankan dua pelaku pada Jumat (27/2) di sebuah warung makan di Kecamatan Todanan. Kedua tersangka masing-masing memiliki inisial IW (38), warga Bandar Lampung, dan DS (39), warga Jakarta Utara yang tinggal di Kabupaten Rembang.
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita dua sepeda motor. Di bawah jok kendaraan tersebut, petugas menemukan satu LCD proyektor dan satu laptop yang disimpan dalam tas. Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
“Kedua pelaku cukup licin karena menggunakan pelat nomor kendaraan palsu saat melakukan aksinya,” kata Kapolres.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada barang curian lain yang sudah sempat dijual. Hal ini dilakukan guna mengembangkan pengungkapan kasus tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian.
Kapolres Blora juga mengimbau seluruh instansi pendidikan agar memperketat pengamanan terhadap aset dan inventaris sekolah. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar pengawasan ditingkatkan, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.





