Dua Pria Ditangkap atas Penyalahgunaan 5 Ribu Liter Solar Subsidi di Konawe

Penangkapan Dua Pria Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Konawe

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menindak tegas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Dalam kasus ini, dua pria ditangkap oleh Subdit I Indagsi Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra di wilayah Kabupaten Konawe.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara. Kedua pelaku diduga terlibat dalam peredaran BBM subsidi jenis solar yang tidak melalui jalur resmi.

Penemuan Mobil Tangki dengan BBM Diduga Subsidi

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil tangki Mitsubishi Canter berwarna biru putih dengan nomor polisi S 8**7 NJ yang dikemudikan oleh sopir bernama JU. Mobil tersebut kedapatan membawa sekitar 5.000 liter BBM yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina.

Mobil tangki tersebut tercatat sebagai milik PT Belinda Royal Industri. BBM jenis solar ini rencananya akan didistribusikan ke PT Kristal Mulya Logistik di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Penjelasan dari Direktur Reskrimsus Polda Sultra

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, solar tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AJI. AJI tinggal di Jalan Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

AJI diduga mengumpulkan solar subsidi dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan pribadi, lalu menyimpannya di gudang miliknya. Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut kemudian dijual kepada AD, yang merupakan pemilik mobil tangki dan BBM jenis solar tersebut.

Proses Pengangkutan dan Penangkapan

“BBM itu kemudian diangkut menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir JU. Saat proses pengangkutan berlangsung, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan AD selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik solar sebagai tersangka. Sementara itu, JU yang mengemudikan kendaraan tangki juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

AJI telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pihak yang menjual solar tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu mobil tangki Mitsubishi Canter dengan nomor polisi S 8**7 NJ dan sekitar 5.000 liter BBM jenis solar.

Ancaman Hukuman atas Pelanggaran

AJI dan JU dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Komitmen Polda Sultra dalam Menegakkan Hukum

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Jarak antara Kelurahan Mokoau dengan Desa Pohara sekitar 30,2 kilometer (km), dengan waktu tempuh sekitar 49 menit berkendara motor atau mobil.

Pos terkait