Dua Tersangka Penganiayaan di Taman Landmark Langgur Terancam 5 Tahun Bui

907e00e0 45fe 11ed 9ae9 959994b8a64c 17
907e00e0 45fe 11ed 9ae9 959994b8a64c 17

Penetapan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Taman Landmark Langgur

Polres Maluku Tenggara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan yang menyebabkan dua korban mengalami luka tusuk serius. Dua tersangka tersebut adalah GH alias Obut dan SU alias Rates, yang ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara kekerasan secara bersama-sama. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, pada Jumat (27/2/2026).

Kasus penganiayaan ini terjadi di kawasan Taman Landmark Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. Dalam peristiwa tersebut, dua korban berinisial RR dan AR mengalami luka tusuk masing-masing tiga lubang akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

Kronologi Peristiwa Berdarah

Peristiwa berdarah terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIT. Saat itu, sekelompok pemuda, termasuk dua korban, sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur. Dalam kondisi yang dipengaruhi alkohol, datang GH alias Obut bersama beberapa rekannya. Mereka juga diduga dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam berupa parang.

Situasi memanas ketika pelaku diduga melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang kepada korban serta rekan-rekannya. Cekcok tak terhindarkan dan berujung pada perkelahian terbuka. Ketegangan meningkat saat GH memanggil rekan-rekannya dari arah Kompleks Karang Tagepe, termasuk SU alias Rates yang juga berada dalam pengaruh minuman keras. Bentrokan pun pecah, sehingga dua korban mengalami luka tusuk serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Kerja Cepat Polisi dalam Menangani Kasus

Melalui kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim yang dibackup Satsabhara Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan GH alias Obut dan SU alias Rates sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan.

Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat. Pelaku dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan penjara, tergantung pembuktian unsur pidana dalam persidangan.

Pernyataan Kapolres: Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman keras dan berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian, bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara,” tambahnya.

Refleksi Jelang Ramadan

Kasus penganiayaan dan penikaman di ruang publik ini kembali menegaskan korelasi kuat antara konsumsi minuman keras dan meningkatnya potensi tindak kekerasan. Langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap dan menetapkan tersangka menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warga.

Namun, penegakan hukum saja dinilai belum cukup. Diperlukan langkah preventif berkelanjutan, mulai dari edukasi kepada generasi muda, pengawasan kawasan publik, hingga peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam membatasi peredaran minuman keras ilegal.

Momentum bulan Ramadan semestinya menjadi refleksi bersama untuk memperkuat nilai kedamaian, toleransi, dan tanggung jawab sosial, demi terciptanya Maluku Tenggara yang aman, tertib, dan bermartabat.


Pos terkait