Duduk Tenang Saat Sidang, Bripda Pirman Dipecat Polri Atas Kasus Pembunuhan Polisi

Bripda Randy Ikuti Sidang Kode Etik 169 1
Bripda Randy Ikuti Sidang Kode Etik 169 1

Penanganan Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Bripda DP

Bripda Pirman, seorang anggota polisi, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda DP (19), hingga menyebabkan kematian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik di Gedung Mapolda Sulsel, Makassar, pada Senin (2/3/2026). Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, didampingi Wakil Ketua AKBP H Ridwan SH dan Kompol Kuswanto.

Majelis etik menjatuhkan sanksi berupa perbuatan tercela dan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Bripda Pirman menjadi polisi pertama yang dipecat di Polda Sulsel pada tahun 2026. Dalam sidang tersebut, ia hadir mengenakan seragam dinas dengan emblem Ditsamapta di bahu kanannya. Ia duduk tenang mendengarkan fakta-fakta persidangan yang dibacakan oleh Kombes Pol Zulham Effendy.

Selama sidang, hanya sekali Bripda Pirman tampak mengusap wajahnya. Setelah putusan dibacakan, ia berdiri dan mendengarkan seluruh penjelasan. “Memutuskan, satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kombes Pol Zulham. “Dua, sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri.”

Hadirnya 14 Saksi dalam Sidang Etik

Sidang kode etik yang menyangkut kasus meninggalnya Bripda Dirja dihadiri oleh 14 saksi. Tiga di antaranya adalah Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF, yang diduga memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. Mereka termasuk yang mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan, hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.

Selain itu, sejumlah atasan juga turut diproses dalam mekanisme etik. Atasan terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki). Mereka akan menjalani sidang etik secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan melekat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengatakan agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan terduga terlapor serta saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. “Sekarang agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang,” ujar Didik.

Dalam sidang etik tersebut, majelis akan menggali peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi kejadian.

Didik mengatakan, para saksi akan dimintai penjelasan terkait posisi mereka saat kejadian berlangsung serta apa saja yang mereka lihat secara langsung. “Kalau sidang terkait penganiayaan tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana,” ujarnya.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Tidak hanya dipecat, Bripda Pirman juga terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu ditegaskan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat sesi doorstop di loby kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/2/2026).

Peran Bripda Pirman sebagai tersangka utama dalam kasus itu sudah sangat terang. Dikuatkan dengan pemeriksaan delapan saksi yang didukung hasil pemeriksaan Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel. “Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban,” kata Irjen Djuhandhani. “Ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes,” lanjutnya.

Bripda Pirman disangkakan Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. “Ancaman maksimal sepuluh tahun (penjara),” jelas mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Motif Penganiayaan

Motif penganiayaan itu lantaran Bripda DP tak menghadap saat dipanggil Bripda Pirman sebagai senior. “Adapun motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior, Bripda P,” ungkap jenderal bintang dua ini.

Bripda Pirman sebagai senior telah memanggil Bripda DP beberapa kali untuk menghadap. Namun, Bripda DP kata dia tidak mengindahkan hingga Bripda Pirman menjemput juniornya itu dan melakukan penganiayaan. “Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan. Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil nda menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput yang bersangkutan,” sebutnya.


Pos terkait