Kasus Perzinaan yang Menyeret Anggota Polisi di Ambon Memasuki Tahap Serius
Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan seorang anggota polisi di Ambon kini memasuki tahap serius, baik dari sisi etik maupun pidana. Kasus ini bermula ketika RM, seorang pria, menemukan bahwa istrinya, WU, sedang berada di sebuah penginapan bersama Brigpol FHPM alias Fian. Kejadian ini terjadi pada Rabu (18/2/2026) malam di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Peristiwa ini dimulai dari kecurigaan RM setelah ajakan sahur pertamanya di Ramadan ditolak oleh sang istri. Sehari kemudian, saat dalam perjalanan laut menuju kampung halaman, RM merasa memiliki firasat tak baik dan akhirnya melacak lokasi ponsel istrinya melalui email yang terhubung dengan perangkat anaknya. Titik lokasi terdeteksi di Penginapan Holiday, Jalan Propinsi Passo–Tulehu, Desa Suli.
Sekitar pukul 22.05 WIT, keluarga pelapor mengaku melihat Brigpol Fian dan WU keluar dari kamar yang sama. Pengejaran pun terjadi hingga kawasan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Ambon, dan berakhir dengan kecelakaan ringan.
Atas kejadian tersebut, RM melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri serta dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Maluku melalui Polresta Ambon. Laporan pidana teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses Penanganan Kasus oleh Propam
Propam telah menahan Brigpol Fian selama tujuh hari dan memastikan akan menjatuhkan patsus 20 hari sebelum sidang kode etik digelar. Patsus merupakan bentuk penahanan sementara di tempat khusus, seperti ruang provos atau markas, guna memudahkan pemeriksaan Divpropam sekaligus penegakan disiplin terhadap anggota yang diduga melanggar aturan.
“Kami telah menahan yang bersangkutan selama tujuh hari karena dugaan membawa istri orang ke penginapan,” ujar Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Johnas Paulus.
Ia memastikan penanganan perkara telah melewati tahap penyelidikan awal dan gelar perkara. “Sudah pemeriksaan di Propam Polresta Ambon terkait dugaan pelanggaran. Sementara laporan pidana berproses di Reskrim. Kami sudah selesai penyelidikan dan sudah gelar perkara,” tukasnya.
Dalam waktu dekat, Propam akan kembali melakukan penahanan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin dan kode etik. “Nantinya yang bersangkutan akan dipatsus selama 20 hari. Setelah itu akan digelar sidang kode etik di Polresta Ambon,” tegasnya.
Terlapor Mengelak, Propam Kejar Pembuktian
Dalam pemeriksaan, Brigpol Fian disebut tidak mengakui tuduhan tersebut. Namun Propam menegaskan pendekatan yang digunakan berbasis alat bukti, bukan sekadar pengakuan.
“Dia mengelak, tapi kami tidak mengejar pengakuan. Kami kejar pembuktian,” tegas AKP Johnas.
Penyidik disebut mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, termasuk rekaman CCTV dan percakapan WhatsApp. “Sehingga meskipun yang bersangkutan mengelak, itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan,” katanya.
Laporan Etik dan Pidana Berjalan Paralel
AKP Johnas menekankan bahwa jalur etik dan pidana diproses secara terpisah. Pemeriksaan internal di Propam tetap berlangsung meski laporan pidana masih ditangani Reskrim.
Kuasa hukum RM, Dendy Yuliyanto, menyebut laporan kliennya kini ditangani Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Selain pidana, tim hukum juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik kepribadian berdasarkan Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara itu, WU saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan tanggapan. Publik kini menanti hasil sidang kode etik dan proses hukum pidana yang berjalan bersamaan, mengingat perkara ini tak hanya menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga integritas institusi kepolisian.





