Urgensi Pembentukan UU Pengelolaan Perubahan Iklim
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Perubahan Iklim yang semakin mendesak di tengah dampak krisis iklim yang semakin nyata. Pernyataan ini disampaikan Eddy saat memberikan pidato kunci dalam Sarasehan RUU Perubahan Iklim yang diadakan oleh Research Center for Climate Change Universitas Indonesia di Depok, pada Kamis (27/2/2026).
Menurutnya, penggunaan bahan bakar fosil selama lebih dari 200 tahun telah menjadi pemicu utama pemanasan global yang berdampak pada peningkatan suhu ekstrem di beberapa wilayah Indonesia. Ia memberikan contoh seperti suhu udara yang tercatat mencapai 38 derajat Celsius di NTT, 36 derajat di Semarang, serta 34,5 derajat di Tangerang Selatan.
Selain itu, polusi udara yang meningkat juga menjadikan Jakarta sebagai salah satu kota dengan Indeks Kualitas Udara terburuk. Eddy mengungkapkan bahwa masyarakat masih merasakan kepedihan akibat bencana hidrometeorologi di Sumatera dan Jawa Barat yang memakan korban jiwa. Untuk mencegah bencana ekologis yang lebih besar lagi, ia menegaskan perlunya payung hukum yang kuat untuk menangani krisis iklim dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Sarasehan tersebut dihadiri oleh guru besar dan pakar lingkungan hidup dari Universitas Indonesia, anggota DPR RI, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, pegiat lingkungan, serta mantan Menteri LH Rahmat Witoelar dan Erna Witoelar.
Eddy juga menyoroti fenomena global dalam tiga tahun terakhir, di mana pengembangan energi terbarukan berjalan bersamaan dengan pertumbuhan energi berbasis fosil. Ia menyebut situasi ini sebagai disorderly energy transition, di mana produksi dan pemanfaatan energi fosil tumbuh, namun pengembangan energi terbarukan serta penjualan kendaraan listrik juga meningkat. Indonesia berkomitmen melakukan dekarbonisasi, tetapi masih membutuhkan energi fosil sebagai baseload power pembangkit listrik dan bahan baku industri.
Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini memandang bahwa Indonesia memerlukan perangkat hukum yang mengatur penurunan emisi karbon, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Menurutnya, diperlukan legislasi yang kuat agar bisa menurunkan emisi karbon sebagai kontributor utama krisis iklim, serta mengatur aksi mitigasi dan adaptasi. Selain itu, perlu mekanisme reward and punishment bagi pihak yang menjaga maupun merusak lingkungan.
Ia menyebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan berharap pembahasannya dapat dimulai pada kuartal III atau IV tahun ini. Menurutnya, pembentukan UU tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun perekonomian berkelanjutan.
Hadirnya Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim akan memberikan kredibilitas besar bagi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, karena menunjukkan komitmen nyata terhadap penanganan krisis iklim.





