MPR RI Dorong Pembentukan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim
Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Eddy Soeparno, mengajak terbentuknya Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim untuk mengatur tindakan penanganan krisis iklim yang semakin parah di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam pidato kunci saat menghadiri “Sarasehan RUU Perubahan Iklim” yang diselenggarakan oleh Research Center for Climate Change Universitas Indonesia di Depok.
Pemakaian bahan bakar fosil selama lebih dari 200 tahun telah menyebabkan pemanasan global sebagai dampak dari krisis iklim yang sedang dihadapi saat ini. Suhu udara yang mencapai titik tertinggi seperti di NTT (38 derajat Celsius), Semarang (36 derajat Celsius), dan Tangerang Selatan (34,5 derajat Celsius) menunjukkan bahwa perubahan iklim tidak lagi menjadi ancaman jauh, tetapi sudah nyata terjadi.
Polusi udara yang meningkat juga menjadikan Jakarta sebagai salah satu kota dengan Indeks Kualitas Udara terburuk, bahkan di dunia. Selain itu, masyarakat masih merasakan kepedihan akibat bencana hidrometerologi di Sumatera dan Jawa Barat yang menimbulkan korban jiwa yang cukup besar. Untuk mencegah bencana ekologis yang lebih besar di masa depan, diperlukan payung hukum yang kuat untuk menangani krisis iklim dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Sarasehan ini dihadiri oleh para guru besar dan pakar lingkungan hidup dari Universitas Indonesia, anggota DPR RI, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Acara ini juga turut dihadiri oleh pegiat lingkungan dan mantan Menteri LH, Rahmat Witoelar, yang didampingi oleh mantan Menteri Pemukiman dan Pengembangan Wilayah, Erna Witoelar.
Eddy Soeparno menyampaikan keprihatinannya tentang peningkatan emisi karbon, meskipun Indonesia sedang menjalani fase transisi energi. Ia menjelaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir, kita melihat fenomena global yang tidak biasa, yaitu pengembangan sumber energi terbarukan sejalan dengan pertumbuhan energi berbasis fosil.
“Saat ini kami menyaksikan disorderly energy transition (transisi energi yang tidak teratur) dimana produksi energi fosil dan penggunaannya tumbuh, namun pengembangan energi terbarukan serta penjualan kendaraan listrik juga tumbuh tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia melaksanakan komitmen untuk melakukan dekarbonisasi dari perekonomiannya, namun tetap membutuhkan energi fosil sebagai baseload power pembangkitan listrik, bahan baku untuk sektor industri, dan bahan bakar sektor transportasi,” ujarnya.
Untuk mengelola emisi karbon yang dihasilkan dan melakukan adaptasi serta mitigasi krisis iklim, Eddy Soeparno menilai perlunya perangkat hukum yang mengatur penurunan emisi, pencegahan krisis melalui mitigasi dan adaptasi, serta memberikan perlindungan masyarakat, terutama kaum marjinal yang terdampak akibat perubahan pola iklim.
“Kita memerlukan legislasi yang kuat agar bisa menurunkan emisi karbon sebagai kontributor utama dari krisis iklim, serta mengatur aksi mitigasi dan adaptasi terhadap krisis yang dampaknya sangat disruptif terhadap kehidupan masyarakat. Selain melindungi saudara-saudara kita yang rentan terhadap krisis iklim, kita juga memerlukan mekanisme reward and punishment bagi mereka yang menjaga atau mengotori lingkungan,” tambahnya.
Ia menyampaikan rasa syukurnya bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2026 dan berharap pembahasannya bisa dimulai di kuartal ketiga atau keempat tahun ini, agar Indonesia memiliki aturan hukum yang kuat dan kredibel sebagai bagian dari komitmen kita untuk menanggulangi dampak dari krisis iklim terhadap polusi udara, peningkatan suhu, dan degradasi ekologis lainnya.
Waketum PAN ini menjelaskan, pembentukan legislasi Pengelolaan Perubahan Iklim sejalan dengan tekad Presiden Prabowo untuk membangun perekonomian Indonesia berdasarkan platform berkelanjutan, sehingga kita menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas ke depannya.





