Saksi Bawaslu Mengaku Tidak Tahu Hibah Pariwisata Digunakan untuk Kampanye
Ibnu Darpito, mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa bantuan hibah pariwisata Sleman digunakan untuk kampanye pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
Menurut Ibnu, Bawaslu Kabupaten Sleman pernah mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman karena mengetahui adanya anggaran dari pemerintah pusat berupa hibah. Tujuannya adalah agar dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kampanye.
Namun, setahu Ibnu saat itu, satu-satunya bantuan dari pemerintah pusat yang diketahui adalah hibah penanggulangan Covid-19, bukan hibah pariwisata Sleman. Meskipun demikian, Ibnu menyatakan bahwa bantuan tersebut tetap berpotensi digunakan untuk kepentingan kampanye.
“Setelah Bawaslu Kabupaten Sleman kirim surat, berdasarkan informasi dari pimpinan kala itu, Pemkab Sleman memberikan tanggapan bahwa pelaksanaan penyaluran hibah berjalan sesuai aturan,” ujar Ibnu di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (27/2/2026).
Hakim Melinda Aritonang kemudian bertanya kapan Ibnu tahu ada perubahan nomenklatur nama dari hibah penanganan Covid-19 menjadi hibah pariwisata Sleman. Pertanyaan ini muncul karena Ibnu sebelumnya hanya mengetahui tentang hibah penanggulangan Covid-19.
“Ibu lupa kapan akhirnya tahu bahwa bantuan itu adalah hibah pariwisata Sleman. Saya juga baru tahu belakangan dari Nanang Heri Prianto bahwa ternyata dana hibah pariwisata Sleman dipergunakan untuk kepentingan kampanye Kustini-Danang,” tambahnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun mencecar Ibnu tentang pertemuan dengan Nanang Heri Prianto, Ketua PAC PDIP Godean. Ibnu mengaku pernah mengajak Nanang bertemu sekitar November atau Desember 2025 untuk ngobrol beberapa hal, termasuk soal hibah.
“Dalam pertemuan itu, Nanang malah cerita menggunakan dana hibah pariwisata untuk kampanye. Saya seketika kaget. Saya berkata kepadanya, kenapa dulu tidak bilang kalau dana hibah pariwisata dipakai untuk kampanye. Nanang diam saja,” jelas Ibnu.
Ibnu lalu berpesan kepada Nanang untuk membantu bupati. “Yo diewangi bupatine kuwi” (ya dibantu bupatinya), ucapnya seraya menjelaskan bahwa bupati yang dimaksud adalah Sri Purnomo, terdakwa kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman.
JPU kemudian bertanya alasan dan tujuan Ibnu mengatakan kepada Nanang untuk membantu Sri Purnomo. Padahal, saat bertemu, kasus hibah pariwisata Sleman yang menyeret Sri Purnomo sebagai terdakwa sudah masuk pengadilan.
Ibnu membela diri dengan mengatakan belum tahu bahwa kasus hibah pariwisata sudah masuk meja hijau. Ibnu sempat mengaku menyampaikan hal tersebut setelah Nanang diperiksa di Kejaksaan Negeri Sleman meskipun akhirnya mengungkapkan alasan bertemu Nanang setelah dicecar JPU.
“Saya bukan mau memengaruhi. Maksud saya adalah Nanang memberi kesaksian di pengadilan yang membantu bapak (Sri Purnomo). Saya tidak tahu bahwa ternyata ia memiliki preferensi lain dan malah menjelaskan tentang hal lain,” papar Ibnu kepada JPU.
Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum Sri Purnomo sejatinya menghadirkan empat saksi. Tapi, ternyata, yang hadir di persidangan hanya satu saksi. Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman pun dilanjutkan pada Senin (2/3/2026) mendatang.





