Vonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara untuk Mantan Bendahara DPRD Bengkulu Utara
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 4 bulan penjara kepada Andri Paisol, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Putusan ini dijatuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Sidang terbuka digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (2/3/2026).
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, Andri Paisol akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Perkara Korupsi Setwan DPRD Bengkulu Utara
Perkara korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam proses persidangan terungkap bahwa terdakwa selaku bendahara memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebelumnya mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selama persidangan kasus korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk menguatkan dakwaan. Berbagai dokumen keuangan turut ditampilkan sebagai barang bukti di persidangan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut Andri Paisol dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU menuntut agar diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Hakim memutuskan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3 miliar lebih.
Ketua majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Paisol dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Mekanisme Penyitaan Aset
Dalam perkara korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini, majelis hakim juga menegaskan mekanisme pembayaran uang pengganti. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan terdakwa tidak membayar, maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa. Apabila nilai harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Ketentuan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis 4 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai hukuman tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim. Namun, sebagian lainnya menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Sikap Terdakwa dan Jaksa
Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum juga memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
“Soal apa kami menerima atau ajukan banding, kita masih akan fikir-fikir dalam 7 hari ini,” kata kuasa hukum terdakwa, Wawan, usai persidangan.





