Eks Cawabup Bangka Selatan Ditahan Terkait Kasus Timah Ilegal

Aa1xahxd
Aa1xahxd

Penetapan Tersangka Korupsi di PT Timah

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan Direktur CV Diratama, Doni Indra, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah di Kabupaten Bangka Selatan antara tahun 2015 hingga 2022. Doni Indra bukan hanya seorang pengusaha tetapi juga pernah menjadi calon Wakil Bupati Bangka Selatan pada Pilkada 2020. Ia berpasangan dengan Rina Tarol, namun pasangan tersebut kalah dari pasangan Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Bangka Selatan, Herri Hendra, menjelaskan bahwa Doni Indra menjadi tersangka ke-9 yang ditahan dari cluster mitra usaha PT Timah. Penetapan ini didasarkan pada surat penetapan tersangka Nomor TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2026 serta surat perintah penyidikan nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026 tanggal yang sama.

Herri menyatakan bahwa Doni Indra ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama dua puluh hari, mulai 26 Februari 2026 hingga 17 Maret 2026. Hal ini dilakukan karena adanya dua alat bukti, ancaman pidana penjara lima tahun, serta informasi yang tidak sesuai fakta yang menghambat proses pemeriksaan.

Aktivitas Penambangan yang Tidak Sesuai Aturan

Menurut Herri, kegiatan penambangan yang dilakukan PT Timah sejak 2015 hingga 2022 dilakukan oleh CV Diratama sebagai mitra usaha dengan mekanisme kerja sama program kemitraan jasa pertambangan berdasarkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, perusahaan tersebut dianggap melawan hukum karena operasionalnya tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra usaha.

“Setelah terbitnya SP dan SPK, CV Diratama bukan melakukan kegiatan jasa pertambangan melainkan melakukan penambangan dan penjualan atau transaksi hasil penambangan berupa bijih timah kepada PT Timah,” ujar Herri.

Legalisasi Penambangan Ilegal

Aktivitas tersebut kemudian direkayasa oleh Direksi PT Timah untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah. Sehingga pembayaran yang dilakukan PT Timah kepada CV Diratama dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 28 Mei 2024 dan pemeriksaan ahli auditor BPKP pusat pada tanggal 28 Januari 2026, hal itu telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp 4,1 triliun,” ujar dia.

Daftar Tersangka Lainnya

Doni Indra menyusul rekannya sesama mitra usaha PT Timah yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Direktur CV Teman Jaya, Kurniawan Effendi Bong (KEB)
  • Direktur CV SR Bintang Babel, Harianto (HR)
  • Direktur PT Indometal Asia, Agus Slamet Prasetyo (ASP)
  • Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada, Steven Candra (SC)
  • Direktur CV Bintang Terang, Hendro (HD)
  • Direktur PT Bangun Basel, Hanizaruddin (HZ)
  • Direktur CV Candra Jaya, Yusuf (YS)
  • Direktur Usman Jaya Makmur, Usman Hamid (UH)

Sedangkan dari klaster PT Timah, Kejari Bangka Selatan menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap eks Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016 Ahmad Subagja dan eks Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) PT Timah tahun 2015-2017 Nur Adhi Kuncoro.

Pos terkait