CO.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, Yoki Firnandi, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Yoki terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara sebesar Rp9,42 triliun.
Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Yoki secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama beberapa pihak lainnya. Selain hukuman penjara, Yoki juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam sidang yang sama, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024, Agus Purwono, dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025, Sani Dinar Saifudin, juga dijatuhi hukuman. Agus divonis 10 tahun penjara, sementara Sani dikenakan hukuman 9 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Rincian Kasus Korupsi
Yoki, Agus, dan Sani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini melibatkan juga pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dan beberapa komisaris lainnya.
Dalam pengadaan sewa kapal, Kerry meminta Yoki untuk memastikan pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai jaminan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri. Pengaturan dilakukan agar hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa oleh PT PIS.
Untuk sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM), Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan Juedo menawarkan penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari PT Pertamina, meski terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak.
Penyebab Kerugian Negara
Kasus korupsi ini berdampak signifikan pada kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp9,42 triliun. Hal ini terjadi karena adanya manipulasi dalam proses pengadaan dan pengelolaan aset perusahaan, termasuk penggunaan kapal dan terminal BBM yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beberapa pihak terlibat dalam skema ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka bekerja sama untuk memperkaya diri sendiri, sekaligus mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap negara dan masyarakat.
Proses Hukum yang Berlangsung
Sidang yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat berlangsung secara transparan dan terbuka. Para terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri, namun hakim tetap memutuskan bahwa mereka terbukti bersalah.
Putusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor strategis seperti energi dan transportasi. Dengan hukuman yang diberikan, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.
Konsekuensi Hukuman
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda yang cukup besar. Denda ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi yang dilakukan. Selain itu, subsider hukuman penjara juga diberikan sebagai bentuk sanksi tambahan.
Para terdakwa kini harus menjalani hukuman mereka di lembaga pemasyarakatan. Putusan ini juga akan menjadi catatan penting dalam riwayat karier mereka, yang tentu saja akan berdampak pada reputasi dan kesempatan di masa depan.
Kesimpulan
Kasus korupsi yang melibatkan Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifudin menunjukkan betapa seriusnya tindakan korupsi di sektor energi. Dengan putusan hukuman yang diberikan, diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi siapa pun yang ingin melakukan tindakan tidak etis.
Proses hukum yang berlangsung juga menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia mampu menangani kasus-kasus korupsi dengan adil dan transparan. Semoga hal ini dapat memicu perubahan positif dalam lingkungan bisnis dan pemerintahan di Indonesia.





