Putusan Pengadilan yang Menimbulkan Kecurigaan
Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkannya dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Majelis hakim menilai bahwa Yoki secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi bersama terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara periode 2018 hingga 2023.
Yoki mengungkapkan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut, menganggapnya sebagai “sandiwara yang luar biasa”. Ia merasa tidak ada fakta persidangan yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. “Pengadilan apa ini?” tanya Yoki di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Daftar Terdakwa dan Hukuman yang Diberikan
Hakim Ketua Fajar Kusuma memutuskan bahwa para terdakwa, yang merupakan mantan pejabat PT Pertamina, mendapatkan hukuman berbeda-beda. Berikut adalah rinciannya:
- Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
- Eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
- Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
- Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
- Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
- Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
Yoki menilai bahwa para petinggi Pertamina telah bekerja secara profesional dan memberikan kontribusi besar bagi perusahaan. Namun, ia merasa hasil kerjanya justru dinilai sebagai penyebab kerugian negara dan akhirnya dihukum.
Tindakan Selanjutnya yang Masih Dalam Proses
Majelis hakim memberikan waktu pada Yoki untuk melakukan banding hingga pekan depan, Kamis (5/3). Meskipun begitu, Yoki belum secara eksplisit menyatakan akan melakukan banding terhadap vonisnya.
“Terus terang, kami sangat kecewa dengan vonis ini. Namun saya akan berdiskusi dulu dengan penasihat hukum saya untuk langkah berikutnya,” ujarnya.
Hakim Anggota Khusnul Khotimah menyatakan bahwa dakwaan terkait kerugian negara terhadap para terpidana tidak terpenuhi secara hukum. Majelis hakim menilai arah dakwaan tersebut tidak jelas dan abstrak. Oleh karena itu, Khusnul menilai para terpidana tidak memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri. Selain itu, tidak terbukti ada aliran dana mengalir ke rekening setiap terpidana.
“Dengan tidak terbuktinya aliran dana hasil korupsi, maka pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 5 miliar dikesampingkan majelis,” kata Khusnul.
Penyelesaian Aset dan Penolakan Pembelaan
Alhasil, Khusnul memerintahkan jaksa untuk membuka seluruh aset yang diblokir, mulai dari tanah hingga rekening para terpidana. Walau demikian, Khusnul menyampaikan bahwa majelis hakim menolak nota pembelaan yang disampaikan para terpidana.
“Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.





