Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipindah ke Yanma Polri, Proses PTDH Berlangsung

473569684 1022557036577098 6215076947350901776 N 1
473569684 1022557036577098 6215076947350901776 N 1

Eks Kapolres Bima Kota Diangkat ke Yanma Polri Setelah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mutasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses administratif terkait putusan sidang etik yang telah dijatuhkan kepadanya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tanggal 27 Februari 2026. Sidang etik yang digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menemukan bahwa Didik melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi. Akibatnya, ia dinyatakan terbukti melanggar aturan dan diberi sanksi PTDH.

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penempatan Didik di Yanma bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan etik tersebut. “Mutasi ke Yanma untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri, PTDH-nya sedang berproses,” ujarnya.

Tidak Ajukan Banding

Dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Didik menyatakan menerima putusan majelis dan tidak mengajukan banding. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sidang etik tersebut menghadirkan 18 saksi, termasuk tiga saksi yang hadir langsung dan 15 lainnya melalui konferensi video. Majelis etik menyatakan Didik terbukti melakukan pelanggaran, termasuk menerima uang yang bersumber dari bandar narkotika melalui perantara eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota serta terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan perbuatan asusila.

Selain sanksi PTDH, Didik juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari pada 13–19 Februari 2026.

Tersangka Kasus Narkoba

Sebelumnya, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang anggota Polri beserta istrinya, yang kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah nama, termasuk eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN,” kata Johnny.

Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan istrinya AN. Dalam perkembangannya, polisi menemukan adanya keterlibatan eks Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dalam perkara itu.

Subdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasilnya, positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Selanjutnya, polisi menggelar pemeriksaan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi, dan menemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.

“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” kata Johnny.

Ia mengatakan Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Tangerang, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, pil alprazolam 19 butir, pil Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Proses Hukum Masih Berlangsung

Saat ini, proses pidana terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro masih berjalan, seiring proses administratif pemberhentian dari institusi Polri yang tengah diselesaikan.


Pos terkait