Yaqut Cholil Qoumas Menegaskan Keselamatan Jamaah Haji sebagai Prioritas Utama
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menegaskan bahwa keselamatan jamaah haji menjadi prioritas utama dalam menentukan kuota haji. Ia menyatakan bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat Menag berlandaskan prinsip hifdzun nafsi, yaitu perlindungan fisik dan spiritual manusia dari berbagai bahaya.
Pernyataan ini disampaikan Yaqut usai menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026). Praperadilan ini diajukan oleh Yaqut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.
“Saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji. Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah,” ujar Yaqut kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Yaqut menjelaskan bahwa kebijakan soal kuota haji saat ia menjabat Menag lahir karena mencermati kondisi di Arab Saudi. “Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” tambahnya.
Selain itu, Yaqut menerangkan alasannya hadir langsung dalam sidang praperadilan karena ingin memenuhi haknya. Ia membantah bahwa upaya praperadilan ini tergolong menghambat KPK.
“Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” ujar Yaqut.

Infografis Alokasi Kuota Haji Nasional 2026 – ()
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang perdana praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (24/2/2026). Penundaan ini karena pihak KPK tidak hadir.
“Jadi kita tunda 3 Maret 2026,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang itu.
KPK sudah mengajukan permohonan penundaan terhadap praperadilan Yaqut ke hakim. KPK menjelaskan lembaga antirasuah tengah sibuk menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Diketahui, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 10 Februari 2026. Dalam klasifikasi perkara, gugatan ini tercatat sebagai permohonan “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Alasan Yaqut Mengajukan Praperadilan
Yaqut menegaskan bahwa alasan utamanya mengajukan praperadilan adalah untuk mempertanyakan sah atau tidaknya status tersangkanya. Ia menilai bahwa pengambilan keputusan oleh KPK tidak didasarkan pada bukti yang jelas dan transparan.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan kuota haji yang diambilnya selama menjabat Menag berdasarkan pertimbangan keamanan dan kesejahteraan jamaah. Hal ini dilakukan agar jamaah dapat menjalani ibadah haji dengan aman dan nyaman.
Yaqut berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan adil dan objektif. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghalangi proses hukum, tetapi hanya ingin memenuhi hak-haknya sebagai warga negara.
Komentar Publik dan Tantangan Hukum
Sejumlah kalangan menilai bahwa kasus Yaqut menjadi salah satu isu penting dalam dunia hukum dan politik Indonesia. Mereka menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan dan penuntutan.
Beberapa pengamat juga menilai bahwa kasus ini bisa menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal.
Di sisi lain, banyak masyarakat yang berharap proses hukum ini berjalan cepat dan tidak terlalu lama, agar kepastian hukum dapat segera tercapai. Mereka juga berharap agar setiap pihak bersikap adil dan tidak mempermainkan proses hukum.





