Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pada hari Selasa (3/3/2026), sidang praperadilan yang dilakukan oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak dihadiri langsung oleh dirinya sendiri. Sidang ini bertujuan untuk menguji penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Dari pantauan di lokasi, terlihat bahwa hanya kuasa hukum Yaqut yang hadir dalam sidang tersebut. Hal ini berbeda dengan persidangan perdana yang berlangsung pada tanggal 24 Februari 2026, di mana Yaqut hadir secara langsung. Sementara itu, pihak termohon, yaitu KPK, memenuhi sidang praperadilan yang kedua karena sebelumnya tidak hadir.
Selain itu, tampak sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka juga hadir saat sidang praperadilan pertama yang digelar pada 24 Februari 2026. Tujuan mereka adalah untuk mendukung berjalannya proses sidang. Dalam dukungan kali ini, ada hal unik yang menarik perhatian, yaitu beberapa anggota Banser mengikat tali pita berwarna hijau di lengan kanan atau kiri. Selain itu, tampak pula sejumlah anggota polisi yang hadir untuk menjaga keamanan selama sidang berlangsung.
Penetapan Status Tersangka terhadap Staf Khusus Yaqut
Dalam perkara ini, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau lebih dikenal dengan Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan pada 9 Januari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut dan Gus Alex diduga terlibat dalam proses pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan. Menurut penjelasan Asep, kuota haji reguler dan khusus seharusnya dibagi menjadi 92% dan 8%. Namun, dalam kasus ini, kuota tersebut justru dibagi menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
“Kemudian, Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%-50%. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa-apa, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” ujar Asep saat konferensi pers pada Minggu (11/1/2026).
Temuan Aliran Uang dalam Kasus Ini
Selain masalah pembagian kuota haji, tim lembaga antirasuah juga menemukan adanya aliran uang dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex. Asep menyebutkan bahwa dalam penyidikan kasus ini, ditemukan adanya aliran uang kembali (kickback) serta bentuk-bentuk lainnya.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.
Proses Hukum yang Berjalan
Sidang praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Meskipun Yaqut tidak hadir dalam sidang kali ini, pengadilan tetap melanjutkan prosesnya dengan hadirnya kuasa hukum dan pihak KPK. Selain itu, kehadiran Banser dan aparat kepolisian menunjukkan bahwa kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Dalam waktu dekat, kemungkinan besar akan ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Bagi publik, kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan tokoh penting dan dugaan korupsi yang cukup besar.





