JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan terhadap eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS). Pemanggilan ini dilakukan pada Senin (2/3/2026), yang merupakan pemanggilan ketiga dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan terhadap Budi Karya sebelumnya dijadwalkan pada 18 Februari. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda yang lebih dulu terjadwal. Selanjutnya, Budi Karya juga tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 25 Februari. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
“Benar saksi BKS dijadwalkan pagi ini dilakukan pemeriksaan penyidik dalam perkara DJKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya pada Senin (2/3/2026).
KPK yakin bahwa keterangan Budi Karya sangat penting dalam kasus ini karena saat kejadian, ia masih menjabat sebagai menteri perhubungan. Oleh karena itu, KPK berharap Budi Karya memenuhi panggilan untuk membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut.
“Pak BKS yang menjabat selaku menteri perhubungan pada saat tempus perkara, keterangannya tentu diperlukan penyidik mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini, agar menjadi terang,” tambah Budi Prasetyo.
Sayangnya, KPK belum mendapatkan konfirmasi tentang kehadiran Budi Karya. Hingga saat ini, pihak KPK masih menunggu kehadirannya agar dapat segera diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Jadi kita sama-sama tunggu kehadiran saksi,” ujar Budi Prasetyo.
Perkara DJKA pertama kali terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Setelah operasi tersebut, KPK langsung menetapkan 10 orang tersangka yang ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Hingga November 2024, jumlah tersangka meningkat menjadi 14 orang. Selain individu, dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Pati Sudewo, yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. KPK mengonfirmasi bahwa Sudewo telah mengembalikan uang suap yang diterimanya. Namun, tindakan ini tidak menghapuskan tindak pidana sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sudewo terjerat dalam kasus korupsi proyek perkeretaapian ketika menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019–2024. Ia diduga menerima bagian dari suap senilai Rp 18,39 miliar terkait paket proyek pembangunan jalur kereta api.





