Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook: Mantan Sekjen Kemendikbudristek Jadi Saksi
Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Didik Suhardi, hadir sebagai salah satu saksi. Sidang ini menyangkut terdakwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Didik Suhardi pernah menjabat sebagai Sekjen sejak tahun 2015, namun kemudian dicopot oleh Nadiem pada tahun 2019. Dalam persidangan, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu penyebab pencopotannya. Ia juga menjelaskan bahwa jabatan yang diberikan kepadanya setelahnya bukanlah passion-nya.
Penurunan Eselon dan Perubahan Jabatan
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Didik tentang posisi jabatannya. Didik mengatakan bahwa jabatan Sekjen termasuk eselon 1A. Ia juga mengakui bahwa eselonnya diturunkan oleh Nadiem pada bulan Desember 2019.
“Pada saat kapan diturunkan? Awal Pak Nadiem menjabat langsung menurunkan eselon saudara?” tanya JPU.
“Saya diganti sebagai sekjen pada 16 Desember 2019,” jawab Didik.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya dicopot sepekan setelah diwawancara oleh Nadiem dan Najeela Shihab. Menurut Didik, Nadiem mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kesalahan, tetapi hanya diminta menjadi Staf Ahli Nadiem Makarim.
Perasaan dan Keberatan Didik
Didik merasa bahwa jabatan Staf Ahli bukanlah passion-nya. Ia menjelaskan bahwa dirinya lebih akrab dengan pekerjaan lapangan. “Saya dari tahun 82 sebagai honorer kemudian sampai 2019 sebagai sekjen,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan penurunan eselon tersebut. “Saya tanya kepada beliau, tidak ada (kesalahan). Bahkan katanya banyak orang meminta supaya saya tetap di sekjen, tapi karena beliau kemudian menyampaikan bahwa saya akan dijadikan staf ahli,” kata Didik.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa bersama-sama dengan Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM). Mereka disebut telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari harga Chromebook yang dinilai terlalu mahal sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.
Selain itu, para terdakwa juga disebut telah memperkaya 25 pihak lainnya. Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Gaji TA Nadiem yang Tinggi
Selain kasus korupsi, gaji Tenaga Ahli (TA) Nadiem Makarim juga menjadi sorotan. Gaji yang diterimanya mencapai ratusan juta rupiah, jauh di atas gaji pegawai senior di lingkungan Kemendikbudristek. Hal ini juga menjadi dasar bagi Nadiem untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.





