Program Makan Bergizi Gratis: Potensi dan Kritik
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pemerintah menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan dana yang cukup besar, program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap makanan bergizi, terutama bagi kelompok rentan seperti siswa, ibu hamil, ibu menyusui, balita, hingga lansia.
Dana MBG pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp335 triliun. Dana tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain pendidikan sebesar Rp223 triliun, kesehatan sebesar Rp24 triliun, serta ekonomi sebesar Rp19 triliun. Dari total dana yang dialokasikan untuk sektor pendidikan nasional sebesar Rp769 triliun, sebagian besar digunakan untuk MBG. Setelah pengeluaran MBG, tersisa sekitar Rp546 triliun yang akan digunakan untuk kebutuhan pendidikan lainnya.
Untuk dana Kemendikbud 2026, perguruan tinggi diberi alokasi sebesar Rp55–61 triliun. Dana ini dibagi dalam beberapa bagian, termasuk Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri, Beasiswa, serta Pembangunan dan Revitalisasi. Alokasi dana ini akan disebarkan ke ribuan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Jumlah penduduk yang mendapatkan manfaat dari MBG mencapai sekitar 82 juta orang. Selain itu, program ini juga menyiapkan layanan bagi lansia. Untuk menjalankan operasional MBG, diperlukan sekitar 33.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN). Diharapkan, program ini dapat menyerap tenaga kerja sebanyak jutaan orang.
Namun, keberadaan MBG tidak sepenuhnya tanpa kontroversi. Banyak masyarakat yang pro karena mendapat makanan gratis, tetapi ada juga yang kontra karena melihat kinerja pengelola program. Di beberapa daerah, MBG telah menimbulkan kasus keracunan bagi pelajar. Hal ini membuat banyak orang mengatakan bahwa MBG sebenarnya adalah “Makan Beracun Gratis”.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa makanan yang disajikan terkadang sudah basi atau bahkan mengandung ulat di dalam sayuran. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas dan keamanan makanan yang disediakan.
Selain itu, keberadaan SPPG juga menjadi sorotan. Terdapat indikasi bahwa pengelola SPPG terdiri dari kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan material tinggi. Gaji yang diberikan kepada tenaga kerja di SPPG cukup besar, mulai dari supervisor dapur yang mendapat gaji antara Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan, juru masak utama antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan, ahli gizi antara Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per bulan, serta driver dan asisten koki dengan gaji berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Selain gaji, para pekerja juga mendapatkan jaminan BPJS dan kesempatan untuk menjadi ASN/PPPK, terutama bagi posisi-posisi strategis seperti ahli gizi, akuntan, dan kepala dapur.
Seorang tokoh masyarakat, Bachtiar Suparman, Ketua DPD I Putra-Putri Perintis Kemerdekaan Indonesia Sulawesi Selatan, memberikan komentar mengenai MBG. Ia menyatakan bahwa jika dana MBG digunakan untuk membangun bendungan besar, maka dampaknya akan lebih besar dalam mencegah banjir di Aceh, Sumatera, atau Sulawesi Selatan.
Cerita lain juga menunjukkan bahwa beberapa pihak menyarankan agar dana MBG dialihkan menjadi bentuk uang tunai yang diberikan langsung kepada penerima. Dengan begitu, keluarga penerima dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan makanan mereka.





