Penambang Emas Tak Berizin di Gorontalo Kehilangan Pasar
Nandar Sunandar, seorang penambang emas tak berizin di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, baru saja kembali dari area pertambangan. Ia mendapati situasi yang tidak mengenakkan ketika mengetahui aktivitas jual beli emas di wilayah Barat Gorontalo tiba-tiba berhenti.
Nandar (32 tahun) bekerja di lokasi yang masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR), namun ia belum memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Oleh karena itu, emas yang ia tambang adalah hasil dari pertambangan tanpa izin (PETI). Meskipun ia paham akan risiko hukumnya, Nandar tetap melanjutkan pekerjaannya karena kebutuhan ekonomi.
Namun, dalam tiga hari terakhir atau sejak akhir Februari 2026, banyak pengusaha emas di daerah tersebut tutup. Toko-toko yang biasanya ramai dengan transaksi jual beli emas kini sepi dan tidak aktif. Kondisi ini sangat memengaruhi pendapatan Nandar, apalagi saat Ramadan, momen di mana kebutuhan sandang dan pangan meningkat.
“Kami sudah keliling beberapa toko, ada yang tutup, ada yang buka tapi pemiliknya tidak ada. Sudah susah dicari, dijual pun susah,” kata Nandar di ujung telepon, Senin malam (2/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa beberapa rekannya terpaksa menunggu hingga sore di depan toko emas untuk menjajakan emas mereka. Namun, beberapa toko menolak membeli meski emas mereka asli dan murni.
Nandar duduk di emperan toko emas selama sekitar lima jam. Biasanya, ia hanya duduk sambil menunggu, namun kali ini, ia merasa tidak pasti. “Kali ini memang duduk menunggu hal yang tak pasti. Tak pasti kapan te Daeng (sebutan pengusaha emas) datang,” katanya.
Nandar sendiri membawa sekitar 5 gram emas yang ia bungkus rapi dengan plastik klip lalu diselipkan di dompet. “10 hari saya di tambang. Jadi tidak tahu mo jual di mana ini emas,” ujarnya dengan cemas.
Dengan istri dan seorang anak yang menunggu di rumah, Nandar benar-benar bingung mengkonversi “bijih kuning” itu menjadi rupiah. “Jadi terus terang kami ini bingung. Kenapa dorang (mereka) takut beli emas. Ini puasa (Ramadan) begini. Napa so ada Senggol, tinggal dua minggu lebaran,” katanya.
Menurut Nandar, satu-satunya pilihan adalah menunggu pembeli lokal. Ia tidak ingin menghabiskan separuh hasil penjualan untuk perjalanan ke luar kota menjual emas. “Lalu masa harus ke Sulteng untuk jual emas? Di kota pun jangan-jangan sama. Tapi pasti ada ongkos lagi kan,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari para pengusaha emas di Pohuwato terkait tutupnya aktivitas jual beli emas tersebut. Namun, Nandar menduga bahwa ini merupakan dampak dari informasi penangkapan Bareskrim terhadap pengusaha emas di Jawa Timur.
Pada 20 Februari 2026, Bareskrim melakukan penyitaan batangan emas di Toko Emas Semar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tambang emas ilegal. Selain toko emas tersebut, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi rumah tinggal terduga pelaku.
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, mengonfirmasi adanya keresahan tersebut. Ia menyatakan telah menerima informasi terkait toko emas yang diduga tidak lagi membeli emas dari penambang. “Ya saya tahu informasi itu. Namun ini tidak hanya terjadi di Pohuwato,” katanya dari lokasi di luar kota.
Beni menduga para pengusaha emas lokal bersikap hati-hati menyusul kabar penggeledahan oleh Bareskrim Polri terhadap sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur. “Nah bisa jadi para pengusaha ini takut gara-gara informasi penyitaan Bareskrim ini,” ujar Beni.
Ia juga menyebut kondisi serupa dikabarkan terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. “Di Sulteng, bahkan Sulsel juga informasinya begitu. Jadi makanya ini yang akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Dalam waktu dekat, DPRD Pohuwato berencana mengundang para pemilik toko emas untuk meminta klarifikasi. Beni menegaskan langkah tersebut penting guna memastikan informasi yang beredar serta mencari solusi atas keresahan para penambang. “Karena sekali lagi ini juga tergantung pengusahanya,” pungkasnya.





