Emiten Belum Penuhi 15% Free Float Diberi Notasi

Aa1vdslz
Aa1vdslz



Pjs Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa perusahaan terbuka (emiten) yang belum memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen akan diberikan notasi khusus. Notasi ini akan diberikan selama proses pemenuhan ketentuan free float tersebut.

Friderica menjelaskan bahwa pemberian notasi khusus ini bertujuan untuk memudahkan investor, khususnya investor ritel, dalam membedakan saham-saham yang telah memenuhi ketentuan dan yang belum. “Ini sebenarnya memberikan kemudahan bagi investor dalam melakukan pemilihan saham yang ingin mereka investasikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 20 Februari 2026.

Proses pemenuhan ketentuan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, emiten yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan diberikan exit policy, mulai dari sanksi tertulis hingga delisting.

Peningkatan ketentuan free float merupakan respons terhadap peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyampaikan kekhawatiran mengenai transparansi kepemilikan saham di Indonesia. Selain meningkatkan free float, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan meningkatkan klasifikasi investor dari 9 kategori menjadi 28 kategori.

Friderica menuturkan bahwa ada sebanyak 35.022 single investor identification (SID) yang klasifikasinya perlu diperjelas. “Saat ini, pemenuhannya sudah lebih dari 82 persen,” kata dia.

Penjelasan Mengenai Free Float

Free float merujuk pada jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar umum. Peningkatan ketentuan free float ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar modal. Dengan adanya peningkatan ini, para investor dapat lebih mudah menilai kelayakan suatu saham sebagai investasi.

Beberapa manfaat dari peningkatan free float antara lain:

Meningkatkan tingkat transparansi kepemilikan saham

Meningkatkan likuiditas pasar

* Memperkuat daya tarik pasar modal bagi investor asing

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh OJK

OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan pemenuhan ketentuan free float. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

Memberikan notasi khusus kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float

Melakukan pemeriksaan berkala terhadap pemenuhan ketentuan

* Menyediakan panduan dan edukasi bagi emiten dan investor

Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi pasar modal agar semakin stabil dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Tantangan dan Proses Pemenuhan

Meskipun telah ada progres signifikan dalam pemenuhan ketentuan free float, masih ada tantangan yang dihadapi oleh beberapa emiten. Tantangan ini terutama terkait dengan pengelolaan kepemilikan saham dan kepatuhan terhadap regulasi.

Untuk mengatasi hal ini, OJK akan terus memantau dan memberikan bimbingan kepada emiten. Selain itu, pihak OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti BEI dan KSEI.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemenuhan ketentuan free float dapat segera tercapai dan memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia.

Pos terkait