Empat Kali Tersandung Narkoba, Fariz RM Pilih Tinggalkan Ponsel: Kapok

Aa1xiiqi 1
Aa1xiiqi 1

Fariz RM, Kembali ke Musik Tanpa Distraksi

Musisi senior Fariz RM kembali menjadi perhatian setelah empat kali terserok dalam kasus narkoba. Setelah menghirup udara bebas pada Februari 2026, ia memilih langkah drastis: menjauh dari publik dan tidak lagi menggunakan ponsel. Keputusan ini diambil untuk fokus pada musik dan menjauhi distraksi yang dinilai bisa menyeretnya kembali ke kesalahan lama.

“Main musiknya terus, tetapi nggak lagi bersentuhan dengan publik, tak lagi bersentuhan dengan sosial media dan segala macam, bahkan tidak lagi bersentuhan dengan handphone,” ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (1/3/2026).

Kini seluruh urusan pekerjaan diserahkan kepada manajemen. “Jadi kalau ada apa-apa tinggal kontak ke manajemen.” “Kapok saya pakai handphone,” ucap Fariz.

Musisi berusia 67 tahun itu mengakui banyak karya yang sempat tertunda akibat kasus hukum yang menjeratnya. Ia pun memilih menepi sejenak untuk memulihkan diri. “Itu iya sekali (banyak karya tertunda), tapi sekarang ini saya butuh waktu untuk sendiri dulu.” “Saya nggak mau ngurusin yang lain-lain, saya mau main musik aja, saya mau berkarya aja,” kata pelantun tembang Sakura itu.

Jejak Panjang Kasus Narkoba

Fariz RM tercatat empat kali berurusan dengan hukum terkait narkotika. Penangkapan pertama terjadi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram dan divonis delapan bulan penjara.

Ia kembali ditangkap pada 6 Januari 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya. Pada 24 Agustus 2018, Fariz kembali diamankan dengan barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, serta alat isap sabu dan menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.

Kasus keempat terjadi pada 18 Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti sabu dan ganja.

Vonis 10 Bulan Jadi Perdebatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Fariz RM pada 11 September 2025. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun penjara.

Ketua Umum PPHI Dr T Murphi mendesak jaksa untuk mengajukan banding. “Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 Bulan Denda Rp800Juta subsider 2 Bulan,” kata Murphi. “Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU,” terangnya.

Pengamat hukum Arthur Noija juga menilai vonis tersebut terlalu ringan. “Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali,” katanya. “Kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri.”

“Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku,” tambahnya.

Kini, Fariz RM Memilih Menjauh dari Sorotan

Kini, Fariz RM memilih menjauh dari sorotan. Ia ingin menutup lembaran lama dan kembali fokus pada musik—tanpa ponsel, tanpa media sosial, dan tanpa distraksi. Dengan langkah ini, ia berharap dapat memulihkan diri dan kembali berkarya tanpa gangguan.

Pos terkait