Enam Mantan Pejabat Pertamina Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Aa1xa2di
Aa1xa2di



Putusan pengadilan terhadap enam mantan pejabat PT Pertamina telah menimbulkan berbagai reaksi. Mereka dihukum penjara selama sembilan dan sepuluh tahun, serta denda sebesar satu miliar rupiah. Namun, tidak ada putusan yang menyatakan bahwa para terdakwa harus membayar uang pengganti, karena dinilai tidak memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi minyak mentah antara 2018 hingga 2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma menjelaskan bahwa salah satu terdakwa, yang merupakan mantan direktur PT Pertamina, dihukum sembilan tahun penjara. Sementara itu, mantan wakil presiden mendapatkan hukuman sepuluh tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2), Fajar menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.

Beberapa nama yang termasuk dalam eks petinggi Pertamina yang dihukum antara lain:

  • Eks Direktur Utama PT Pertamina Shipping: Kesal Divonis 9 Tahun Penjara: Sandiwara Luar Biasa
  • Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Anak Riza Chalid Akan Ajukan Banding
  • Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Minyak
  • Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
  • Eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
  • Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
  • Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
  • Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
  • Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut semua mantan petinggi Pertamina dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda satu miliar rupiah, dan uang pengganti lima miliar rupiah. Namun, hakim menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan tuduhan kerugian negara terhadap para terdakwa.

Hakim Anggota Khusnul Khotimah menjelaskan bahwa dakwaan terkait kerugian negara tidak terpenuhi secara hukum. Majelis hakim merasa bahwa dakwaan tersebut tidak jelas dan terlalu abstrak. Oleh karena itu, Khusnul menyatakan bahwa para terdakwa tidak memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri. Selain itu, tidak terbukti adanya aliran dana yang masuk ke rekening setiap terdakwa.

“Karena tidak terbuktinya aliran dana hasil korupsi, maka pidana tambahan berupa uang pengganti lima miliar rupiah dikesampingkan,” kata Khusnul. Ia juga memerintahkan jaksa untuk membuka seluruh aset yang diblokir, mulai dari tanah hingga rekening para terdakwa.

Meskipun begitu, Khusnul menyampaikan bahwa majelis hakim menolak nota pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. “Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.

Dalam nota pembelaan, semua pihak mengaku hanya menjalankan proses bisnis seperti biasanya selama masa gugatan, yakni antara 2018 hingga 2023. Edward, misalnya, dalam konferensi pers berargumen bahwa proses bisnis dalam industri minyak dan gas sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia pun mengklaim hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan sah selama jangka waktu gugatan.

Menurut dia, proses negosiasi dalam proses lelang bensin impor menguntungkan negara senilai US$ 20 juta. “Oleh karena itu, dengan penuh hormat saya mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap diri saya,” kata Edward.

Hal senada disampaikan oleh Agus. Ia menjabarkan semua dakwaan jaksa merupakan bagian dari proses bisnis di bidang minyak dan gas. Hal ini berlaku dalam masuknya Agus sebagai anggota grup WhatsApp Garda Kencana. Agus menjelaskan bahwa grup WhatsApp Garda Kencana merupakan grup sosial dan olahraga golf. Tujuan utamanya yakni menjaga hubungan baik antar-profesional di industri migas global.

“Itu bukan grup pengadaan, negosiasi, maupun tindakan yang merugikan perusahaan. Saya berada di beberapa grup sosial lainnya. Interaksi sosial itu hal yang lazim dalam hubungan profesional dan tidak bisa serta dinyatakan niat jahat,” katanya.

Pos terkait