Evaluasi Realisasi Permenkumham Pendaftaran Merek di Bintuni oleh Kemenkum Pabar

Whatsapp Image 2025 05 23 At 10.18.35 1
Whatsapp Image 2025 05 23 At 10.18.35 1

Kegiatan Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum di Teluk Bintuni

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat menggelar kegiatan “Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum” di Teluk Bintuni pada Jumat, 27 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Teluk Bintuni.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 12 Tahun 2021 menjadi fokus utama dalam analisis dan evaluasi tersebut. Permenkumham ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 yang berkaitan dengan pendaftaran merek. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menilai efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 di wilayah Teluk Bintuni, khususnya dalam mendukung pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Pendaftaran merek menjadi langkah strategis yang sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM daerah. Dengan adanya perlindungan hukum, produk UMKM dapat lebih mudah dikenal oleh masyarakat dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar.

Dari hasil evaluasi awal, Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat menemukan beberapa kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM dalam mengakses layanan pendaftaran merek. Berikut beberapa kendala yang ditemukan:

  • Keterbatasan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku
  • Belum optimalnya kesiapan administrasi di tingkat daerah
  • Minimnya pendampingan teknis yang diberikan kepada pelaku UMKM

Kanwil Kemenkum Pabar berharap hasil analisis dan evaluasi ini dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperbaiki akses layanan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di Teluk Bintuni dan seluruh wilayah Papua Barat.

Langkah-Langkah yang Diperlukan

Untuk meningkatkan partisipasi pelaku UMKM dalam pendaftaran merek, beberapa langkah penting perlu dilakukan:

  • Peningkatan sosialisasi dan edukasi tentang regulasi pendaftaran merek
  • Penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan pendampingan
  • Peningkatan koordinasi antara lembaga pemerintah dan organisasi pelaku UMKM

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan pelaku UMKM di Teluk Bintuni dan sekitarnya dapat lebih memahami pentingnya pendaftaran merek serta memanfaatkan layanan kekayaan intelektual secara optimal.


Pos terkait