Evaluasi Satu Tahun Pemkot Semarang, DPRD: Pengelolaan Sampah dan Transportasi Belum Maksimal

20151121sampahmotor 1
20151121sampahmotor 1

Evaluasi Kinerja Pemkot Semarang: Masalah Sampah, Transportasi, dan Banjir

DPRD Kota Semarang melakukan evaluasi terhadap berbagai isu yang muncul selama satu tahun kepemimpinan Wali Kota Agustina Wilujeng dan Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin. Beberapa masalah utama yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan sampah, transportasi massal, serta penanganan banjir.

Pengelolaan Sampah: Tantangan yang Masih Ada

Anggota DPRD Kota Semarang Komisi C, Dini Inayati menyatakan bahwa masalah utama di Kota Semarang masih berkaitan dengan pengelolaan sampah. Ia mengapresiasi langkah pemerintah kota dalam membangun kesadaran masyarakat melalui pendekatan sosial, seperti pemberdayaan RT dan PKK dengan kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Namun, ia menilai masih ada PR yang harus diselesaikan. Menurut Dini, meskipun investasi sosial sudah dilakukan melalui dana yang dialokasikan kepada RT dan PKK dengan syarat adanya pemilahan sampah, proses ini masih dalam tahap awal.

“Menurut saya, Bu Agustina sudah melakukan investasi sosial yang cukup baik, melalui dana yang dikucurkan kepada RT dan PKK, dengan persyaratan adanya kewajiban memilah sampah. Ini benar-benar bisa menggerakkan masyarakat untuk sadar mengelola sampah dari sumbernya, walaupun memang masih tahap awal dan PR-nya masih panjang,” ujar Dini dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan bahwa DPRD mendorong penguatan sistem persampahan, terutama pada manajemen pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

Sebagai anggota Komisi C, Dini menilai persoalan ini membutuhkan komitmen jangka panjang melalui regulasi dan penguatan alokasi anggaran.

“PR utamanya ada pada sistem pengangkutan sampah, yaitu membenahi pengangkutan dari TPS menuju TPA, manajemen di tiap TPS, serta sarana prasarana yang harus disediakan. Ini tidak bisa diselesaikan satu dua tahun, sehingga komitmen peraturan dan anggaran sangat penting, dan itu yang kami dorong di Komisi C DPRD Kota Semarang,” jelasnya.

Transportasi Massal: Langkah Positif dan Tantangan Berikutnya

Di bidang transportasi, Dini menilai kebijakan tarif gratis Trans Semarang bagi pelajar, mahasiswa, dan lansia menjadi langkah positif untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi massal.

Ia juga menyoroti rencana peremajaan sekitar 130 armada Trans Semarang serta pengoperasian bus listrik sebagai upaya peningkatan kualitas layanan.

“Ada bus listrik untuk peningkatan kualitas layanan. Tahun ini mulai beroperasi di Koridor 1. Pemerintah Kota juga memberikan biaya operasional kendaraan yang cukup besar sehingga tahun ini ada 130 armada yang diremajakan di beberapa koridor,” jelas Dini.

Namun, menurutnya, tantangan berikutnya adalah memperluas akses layanan. DPRD mendorong pengembangan sistem feeder agar transportasi massal dapat menjangkau kawasan permukiman.

“PR berikutnya adalah bagaimana transportasi massal tidak hanya murah, tetapi juga mudah diakses dan berkualitas. Prinsip idealnya, sekitar 500 meter dari rumah masyarakat sudah bisa mengakses transportasi umum,” lanjutnya.

Dini juga menekankan pentingnya reformasi manajemen transportasi sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yaitu pemisahan antara operator dan regulator agar layanan lebih profesional dan akuntabel.

“Hal yang perlu diperhatikan adalah manajemen transportasi massal secara keseluruhan. Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, diamanahkan bahwa operator dan regulator harus dipisah,” tegas Dini.

Penanganan Banjir: Koordinasi Antar-Pemerintah

Terkait banjir, Dini menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Semarang. Menurutnya, banyak sungai penyebab banjir berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS).

Ia mencontohkan Sungai Plumbon dan Sungai Babon yang kerap meluap bukan merupakan kewenangan pemerintah kota. Selain itu, daerah tangkapan air berada di wilayah kabupaten sekitar sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan.

“Untuk sungai yang menjadi kewenangan Pemkot, kondisinya sebenarnya cukup baik. Namun penyebab banjir terbesar berasal dari sungai kewenangan BWS, seperti Sungai Plumbon di Mangkang dan Sungai Babon di wilayah Tembalang dan Pedurungan,” jelasnya.

Meski demikian, Dini mengingatkan pentingnya pengendalian perizinan pembangunan di kawasan rawan banjir.

“Hal ini agar risiko genangan tidak semakin besar di masa depan,” imbuhnya.

Pos terkait