Penangkapan Bupati Pekalongan oleh KPK
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa saat ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan sejumlah pihak lainnya sedang dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.
Fadia ditangkap pada hari Selasa, 3 Maret 2026, terkait kasus dugaan korupsi. Meski demikian, hingga saat ini, informasi mengenai perkara spesifik yang menjerat bupati masih belum diungkapkan secara rinci oleh pihak KPK. Hal ini juga berlaku untuk jenis barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi tersebut.
Ruangan yang Disegel oleh KPK
Sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan telah disegel oleh KPK sebagai bagian dari proses penyelidikan. Berikut adalah beberapa ruangan yang tercatat:
- Ruangan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dingkop-UKM)
- Satpol PP
- Bagian Umum
- Bagian Perekonomian
- Prokompim
- Dinperkim LH serta DPU dan Taru
- Kantor Bupati Pekalongan
- Kantor Sekda
Segel yang dipasang di setiap ruangan memuat tulisan “Masih dalam pengawasan KPK”. Suasana di sekitar kantor yang berada di kompleks Pemkab Pekalongan terlihat sepi dan lengang. Meskipun aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti biasa, sejumlah pegawai tampak enggan memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.
Tanggapan dari Pegawai
Salah satu pejabat di lingkungan Dinkop-UKM yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penyegelan tersebut. Namun, ia tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi maupun pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.
“Memang ada penyegelan di ruangan kepala dinas. Untuk detailnya, kami belum bisa menyampaikan,” ujarnya kepada sumber berita.
Sementara itu, aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor tetap berjalan normal. Beberapa pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa meski situasi kantor terpantau lebih lengang dari hari biasanya.





