Kasus Kekerasan terhadap Nizam: Dugaan Keterlibatan Ayah Kandung Terungkap
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung Nizam Syafei (13), yaitu Anwar Satibi. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Senin, 2 Maret 2026.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada ibu tiri korban, Teni Ridha, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi pada 24 Februari 2026 atas dugaan penyiksaan hingga menyebabkan Nizam meninggal dunia. Namun, setelah proses pendalaman kasus, muncul dugaan baru bahwa kekerasan terhadap Nizam tidak hanya dilakukan oleh ibu tirinya.
Diyah menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari aduan tetangga serta hasil pertemuan dengan keluarga besar korban dan warga sekitar. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan kekerasan oleh ayah kandung telah berlangsung cukup lama dan semakin intens dalam empat tahun terakhir.
Bentuk Kekerasan yang Dilakukan
Dalam forum RDPU, Diyah memaparkan bentuk-bentuk kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung Nizam. Menurutnya, kekerasan meliputi pemukulan dan tamparan. Selain itu, ibu tiri juga diketahui melakukan kekerasan terhadap Nizam.
“Almarhum meninggal umur 13, berarti (dianiaya) dari umur?” tanya anggota DPR lagi. “9 tahun,” jawab Diyah.
Diyah juga menyampaikan bahwa keluarga besar serta tetangga sebenarnya pernah mengingatkan sang ayah. Namun, respons yang diterima justru penolakan. Menurut Diyah, ayah korban disebut menyatakan bahwa Nizam adalah anaknya sehingga menjadi urusannya sendiri.
Pernyataan serupa juga disebut dilontarkan ketika ibu tiri korban diingatkan atas dugaan kekerasan. Akibat respons tersebut, keluarga dan tetangga akhirnya tidak lagi berani menegur.
Tidak Kunjungi Makam Anaknya
Fakta lain yang turut terungkap adalah bahwa hingga 25 Februari 2026, sepekan setelah pemakaman pada 18 Februari 2026, ayah kandung korban disebut belum pernah mengunjungi makam Nizam.
Diyah juga menyebutkan bahwa sebelum meninggal dunia, Nizam sempat sakit selama lima hari sepulang dari pondok. Namun, ia tidak dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Perlakuan yang diterimanya disebut masih serupa dengan dugaan kekerasan sebelumnya.
“Sampai tanggal 25 Februari ketika kami ke makam ananda, ayah kandung belum pernah ke makam sama sekali,” ujar Diyah. “Memang ananda ini sakit lima hari sebelum meninggal, setelah pulang dari pondok, tapi tidak diperiksa (ke dokter). Kemudian perlakuannya sama seperti di video,” sambungnya.
Dugaan Filisida
Atas kasus tersebut, Diyah menduga kematian Nizam masuk dalam kategori filisida. Filisida merupakan tindakan sengaja yang dilakukan oleh orangtua untuk menghabisi nyawa anak mereka sendiri.
“Bapak Dewan yang terhormat, kami sampaikan bahwa ini termasuk filisida, Pak. Jadi, pembunuhan anak yang dilakukan oleh orangtua, baik orangtua kandung atau orangtua tiri,” pungkas Diyah.
Kesimpulan
Kasus Nizam Syafei menunjukkan pentingnya peran lembaga perlindungan anak dalam mengungkap dan menangani dugaan kekerasan terhadap anak. Dugaan keterlibatan ayah kandung dalam kasus ini menunjukkan kompleksitas dan kebutuhan untuk lebih waspada terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga.





