Fakta-Fakta Mengejutkan Ahok di Persidangan Korupsi LNG Pertamina

Aa1xpeiq 2
Aa1xpeiq 2

Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina: Keterangan Ahok yang Menarik Perhatian

Pada Senin (2/3/2026), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan nama Ahok, hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero tahun 2011–2021. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan komisaris utama perusahaan pelat merah tersebut pada periode 2019–2024, sebagai saksi untuk mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto.

Dalam kesaksianya, Ahok menyampaikan sejumlah fakta penting terkait dugaan korupsi ini, mulai dari kontrak pembelian yang dinilai tidak sesuai prosedur hingga kerugian yang dialami perusahaan.

Kejanggalan Kontrak Pembelian LNG

Di awal persidangan, Ahok menjelaskan bahwa saat dirinya baru menjabat, ia menemukan kejanggalan atas kontrak pengadaan LNG. Ia menemukan bahwa kontrak tersebut telah dibuat walaupun pihak pembeli belum ada.

“Ada kontrak pembelian itu; tidak ada kontrak pembelinya yang sudah berkomitmen,” ujar Ahok. Ia menjelaskan bahwa mekanisme bisnis LNG biasanya memerlukan komitmen pembelian dari pihak pembeli sebelum kontrak ditandatangani.

“Biasanya, LNG itu kalau mau beli, sudah ada komitmen pembeli,” tambahnya. Kejanggalan ini membuat Ahok memerintahkan audit internal untuk memeriksa laporan keuangan.

Kerugian Perusahaan Akibat Pengadaan LNG

Ahok juga menyampaikan bahwa pernah melakukan rapat dengan BOC (Board of Commissioners) dan BOD (Board of Directors). Dalam rapat tersebut, direksi melaporkan kerugian perusahaan akibat pengadaan LNG.

“Jadi, yang saya ingat itu, Pak, ketika saya baru masuk, itu Januari ada rapat rutin BOD-BOC. Iya. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG,” kata Ahok.

Ia mengatakan kerugian perusahaan ditaksir mencapai ratusan juta dolar karena ada sejumlah kargo yang mangkrak akibat tidak ada pembeli. “Kalau nggak salah, mungkin anggarannya kita di catatan lah ya. Jadi ada kerugian US$100 juta lebih, lalu diproyeksikan pada 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi, akan mungkin kerugian US$300-an juta,” ungkapnya.

Kerugian Dipindahkan ke Anak Perusahaan

Ahok mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, pihak direksi memindahkan kerugian pengadaan tersebut ke anak perusahaan PT Pertamina. Ia menyebut salah satu anak perusahaan yang digunakan sebagai wadah kerugian adalah PPT. Namun, Ahok mengatakan tidak mengingat secara detail anak perusahaan mana saja yang terlibat dalam pembebanan kerugian ini.

“Yang saya ingat ya. Mereka tuh mau lempar ke, kalau kita tahu, ke cucu atau cicit perusahaan. Jadi ruginya itu dipindahkan ke cicit perusahaan yang tentu susah kami monitor,” ujarnya.

Permintaan untuk Mengungkap Identitas Pelapor

Dalam persidangan, Hari meminta Ahok membongkar identitas pelapor perkara ini. Ia menyinggung laporan ke Kejaksaan Agung yang dilayangkan oleh Nicke selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina. Dia kemudian meminta Ahok menyampaikan identitas pelapor yang melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahok lantas mengatakan tidak tahu identitas pelapor. “Saya tidak tahu persis. Kita meminta direksi untuk kirimkan laporan,” jelas Ahok. Hakim Ketua Suwandi menegur Hari agar tidak menanyakan identitas pelapor karena bukan menjadi urgensi materi persidangan.

Keterangan tentang Keuntungan Perusahaan

Hari merasa Ahok cenderung menarasikan kerugian perusahaan dan menyampingkan keuntungan. Hari lantas bertanya kepada Ahok, apakah dia mengetahui kalau perusahaan juga mendapatkan keuntungan? “Dari tadi dan di luar KPK setelah penyidikan pun Anda enggak pernah bilang untung,” ucap Hari.

Ahok menjelaskan potensi kerugian berdasarkan hasil analisis tim audit. Ia tidak mengelak adanya keuntungan di perusahaan. Menurutnya, dalam sistem bisnis, untung dan rugi adalah hal yang lumrah terjadi.

Status Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar US$140 juta. Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara. Sementara itu, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Pada 31 Juli 2025, KPK menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

Pos terkait