Fakta Mahasiswi UIN Suska Riau Nyaris Tewas Dibacok Karena Cinta Ditolak

Foto Screenshot Mahasiswi Uin Suska Riau Diduga Mesum Saat Kuliah Umum Viral Di Medsos Dekan Fakultas Tarbiyah Uin Suska Memin 43 4
Foto Screenshot Mahasiswi Uin Suska Riau Diduga Mesum Saat Kuliah Umum Viral Di Medsos Dekan Fakultas Tarbiyah Uin Suska Memin 43 4

Kekacauan di Kampus UIN Suska Riau Akibat Pembacokan

Suasana kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau mendadak mencekam ketika seorang mahasiswi, Farradhila Ayu Pramesti (23), nyaris tewas setelah dibacok oleh rekan sejurusan, Rehan Mujafar (21), menggunakan kapak. Peristiwa ini terjadi saat korban sedang menunggu sidang skripsi.

Fakta-Fakta Terkait Kasus

Peristiwa terjadi di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Hukum sekitar pukul 07.30 WIB. Korban mengalami luka di kepala dan tangan kiri. Menurut informasi dari Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, pelaku memang membawa senjata tajam dari rumah. Diduga niatnya adalah membunuh korban. Namun, pelaku berhenti setelah ada mahasiswa yang bersorak “cukup, cukup”.

Rehan, mahasiswa semester 8, membawa kampak dan parang dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Senjata tajam tersebut disimpan dalam tas. Saat kejadian, korban sedang menunggu ujian munaqasyah. Tiba-tiba, pelaku datang sambil membawa kampak dan langsung menyerang.

Motif: Cinta Ditolak

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, diketahui bahwa pelaku sakit hati karena cintanya ditolak korban. Pelaku mengaku menyukai korban, namun korban menolak karena sudah memiliki pacar. Hal ini menjadi motif utama dari aksi pembacokan tersebut.

Kondisi Korban Usai Dibacok

Korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara, lalu dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk pemulihan. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, korban telah diberikan penanganan medis dan kondisinya stabil.

Sanksi Kampus

Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Haris, menegaskan bahwa pelaku akan dikenai sanksi etik terberat. Karena kasus ini termasuk kriminal, maka akan diberikan sanksi terberat secara etik.

Pelaku Berniat Membunuh

Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini. Pelaku, Rehan Mufazzar (21), dilaporkan berniat membunuh korban. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku, ia mengakui niat untuk membunuh korban. Beruntung, korban selamat karena petugas keamanan kampus cepat mengamankan pelaku.

Akibat serangan dengan kapak, korban mengalami luka di kepala dan tangan. Motif sementara terungkap karena pelaku sakit hati akibat cintanya ditolak korban. Pelaku sengaja datang dari rumah untuk menarget korban, makanya membawa kapak dan parang. Yang digunakan pelaku adalah kapak.

Proses Hukum

Pelaku kini ditahan di Polsek Bina Widya dengan barang bukti kampak dan parang. Ia dijerat Pasal 269 KUHP baru tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Pelaku juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan dan tes urine untuk memastikan kondisi psikis serta kemungkinan pengaruh narkoba atau alkohol saat melakukan aksi tersebut.


Pos terkait