Sidang Perkara Korupsi di Gorontalo: Latar Belakang Terdakwa yang Mengejutkan
Sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT Haryono, yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp12 miliar. Proyek ini dialokasikan dengan anggaran sebesar Rp35 miliar melalui dana PEN.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (2/3/2026), terdakwa utama adalah Rito Nasibu. Ia hadir di ruang sidang dengan pengawalan dan didampingi oleh istrinya. Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang memfokuskan pada perannya sebagai Team Leader Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut.
Selama persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya mengenai latar belakang Rito sebelum ia ditunjuk sebagai pengawas. Salah satu pertanyaan menyoroti momen ketika Rito menawarkan pekerjaan kepada rekan bernama Muhammad Salahuddin alias Igor.
“Pada waktu saudara menawarkan pekerjaan kepada Igor Salahuddin, saudara itu baru selesai melaksanakan apa?” tanya jaksa.
Rito menjawab dengan singkat namun jelas: “Baru keluar dari penjara.” Pengakuan ini mengejutkan banyak pihak karena mengungkap rekam jejak kelam Rito sebelumnya. Ternyata, ia pernah menjadi residivis kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam kasus sebelumnya, Rito menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di salah satu dinas pemerintahan.
Menurut pengakuan Rito, ia dituntut dengan hukuman 8 tahun 6 bulan, tetapi putusan hakim hanya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan. Selama masa tahanan, ia tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Rito juga menyebut bahwa ia baru bebas dari penjara pada April 2021.
Setelah bebas, Rito sempat terlibat dalam proyek besar lainnya di Provinsi Gorontalo, yaitu pembangunan Bendungan Bulango Ulu. Informasi ini menjadi penting bagi majelis hakim untuk menilai kredibilitas dan integritas Rito saat ditunjuk sebagai Team Leader Konsulan Pengawas.
Berdasarkan surat dakwaan, Rito diduga melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dalam skala besar. Proyek revitalisasi pusat perdagangan ini dilaksanakan melalui skema dana PEN. Total pagu anggaran mencapai Rp35 miliar. Proses lelang dimulai sejak tahun 2021 oleh Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
PT Reski Aflah Jaya Abadi (PT RAJA) menjadi pemenang tender dengan nilai kontrak Rp29,15 miliar. Masa kerja proyek ditetapkan selama 270 hari kalender, mulai dari Januari hingga September 2022. Untuk pengawasan, PT Laksana Disain Daya Cipta (LDDC) ditunjuk dengan nilai kontrak Rp1,03 miliar.
Perubahan struktur personel terjadi pada posisi Team Leader. Awalnya dijabat oleh Ir. Odjak Haryono, kemudian digantikan oleh Rito Nasibu melalui amandemen kontrak pada 9 Januari 2022. Penunjukan ini disetujui oleh KPA kala itu, almarhum Antum H. Abdullah.
Namun, fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan secara ketat oleh Rito diduga tidak berjalan sesuai aturan hukum. Jaksa menyebut tindakan terdakwa bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta regulasi teknis dari Kementerian PUPR. Akibat lemahnya pengawasan, hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp12.012.111.943,84.





