Fakta Terbaru! Polisi Ungkap Peran SG dalam Kematian Siswi SMP di Rubit

Aa1xl1cf
Aa1xl1cf

Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sikka: Pelarian Tersangka Diatur oleh Ayah Kandung

Polres Sikka telah mengungkap fakta terbaru terkait kasus pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) yang terjadi di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sikka pada Senin, 2 Maret 2026, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelarian tersangka berinisial FRG (16) ke Kabupaten Ende dilakukan atas perintah langsung dari ayah kandungnya, SG (47).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, saat korban mendatangi rumah tersangka untuk mengambil gitar miliknya yang sebelumnya dititipkan kepada FRG. Namun, kedatangan STN berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula di area dapur rumah FRG. Di tempat itu, tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban, lalu melanjutkan dengan serangkaian serangan fisik yang akhirnya menyebabkan korban tewas di tempat.

Setelah kejadian, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan menyeret jasad korban ke Kali Watuwogat dan menutupinya menggunakan tumpukan kayu serta bambu agar tidak segera ditemukan. Namun, apa yang dilakukan FRG mulai terbongkar ketika anggota keluarga yang berada di rumah mengetahui kejadian tersebut.

Dalam situasi itu, SG, ayah kandung tersangka, memberikan instruksi agar FRG segera meninggalkan lokasi sebelum aparat penegak hukum datang. Atas perintah tersebut, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Ende.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Sikka, Aiptu I Nengah Redi, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menguatkan peran ayah dalam peristiwa pelarian tersangka. “Kami telah berhasil mengungkap bahwa perjalanan pelarian tersangka menuju Kabupaten Ende adalah atas perintah dari sang ayah,” jelasnya dalam konferensi pers tersebut.

Ia menambahkan, sebelum fakta tersebut diungkap ke publik, penyidik telah memeriksa SG yang berusia 47 tahun itu. “Pada tahap awal penyidikan, SG diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus ini. Setelah proses pemeriksaan, pihak kepolisian memutuskan untuk melepaskan dia karena belum ada bukti cukup untuk mengubah statusnya menjadi tersangka,” ungkapnya.

Saat ini, proses penyidikan terhadap tersangka terus berlanjut. Aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan pemenuhan unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum yang Dilakukan

Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara intensif oleh polisi. Selain memeriksa SG sebagai saksi, pihak kepolisian juga sedang mencari bukti-bukti tambahan yang dapat mendukung pengajuan tersangka baru. Dalam hal ini, tim penyidik akan terus memeriksa semua saksi yang relevan dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Beberapa poin penting yang sedang dipertimbangkan dalam penyidikan antara lain:

  • Adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.
  • Pengumpulan bukti-bukti fisik seperti barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
  • Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka FRG, termasuk pemeriksaan psikologis dan kesehatan mentalnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga sedang memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti lembaga perlindungan anak dan lembaga hukum, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Tanggapan Masyarakat dan Komentar Pakar

Masyarakat setempat merasa prihatin dengan kejadian ini, terutama karena korban masih berusia sangat muda. Banyak warga yang meminta pihak berwajib untuk segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Di sisi lain, para pakar hukum dan psikolog menyoroti pentingnya pendekatan holistik dalam menangani kasus seperti ini. Mereka menyarankan agar pihak berwajib tidak hanya fokus pada tindakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan dukungan psikologis bagi keluarga korban serta masyarakat sekitar.

Pos terkait